Cara Membayar Kafarat Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadhan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Berhubungan intim saat berpuasa Ramadhan merupakan pelanggaran serius nan membatalkan puasa. Ayah Bunda nan melanggarnya, wajib bayar kafarat sebagai corak pelunasan kesalahan. Ada langkah bayar kafarat lantaran berasosiasi intim saat berpuasa Ramadhan.

Salah satu kafarat nan kudu dibayarkan pasangan suami istri (pasutri) nan berasosiasi intim saat siang hari di Ramadhan adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Apa itu kafarat?

Kafarat adalah denda nan wajib ditunaikan oleh seseorang nan disebabkan perbuatan dosa. Penulis kitab Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, Dr. Muh Hambali M.Ag, menuliskan bahwa tujuan kafarat adalah untuk menutup dosa sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa nan diperbuat, baik di bumi maupun akhirat. 

"Dengan demikian, puasa kafarat adalah puasa sebagai pelunasan pelanggaran terhadap norma namalain kelalaian dalam melaksanakan kewajiban," ujar Hambali.

Kafarat lantaran senggama di siang hari di Bulan Ramadhan terdiri dari tiga hal, dengan urutan sebagai berikut. Ini bukan pilihan melainkan jika tidak bisa dapat melakukan nan dirasa bisa seperti yang  telah ditetapkan, yakni:

  1. Memerdekakan budak
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin. 

Tata langkah bayar Kafarat berasosiasi intim saat puasa Ramadhan

Pasangan suami istri nan melanggar patokan dengan tetap berasosiasi intim di siang hari di Bulan Ramadhan mempunyai tanggungjawab untuk bayar kafarat.

Abu Hurairah (ra) berkata:

Ketika kami sedang duduk berdampingan Nabi (saw), seorang laki-laki datang kepadanya dan berkata, "Ya Rasulullah, saya celaka!" Dia berkata, "Apa nan terjadi?" Ia berkata, “Aku telah menggauli istriku ketika saya sedang berpuasa.” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau sanggup memerdekakan seorang budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah engkau sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah engkau sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” 

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam beberapa saat. Ketika kami sedang seperti itu, datanglah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah bajan besar berisi kurma.

Beliau bertanya, “Di mana orang nan meminta itu?” Ia menjawab, “Ini aku.” Ia berkata, “Ambillah ini dan sedekahkanlah.” Lelaki itu berkata, “Apakah ada orang nan lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Karena tidak ada satu family pun di antara dua harrah (ladang lahar – adalah di Madinah) nan lebih miskin dari keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum hingga taringnya terlihat, kemudian beliau bersabda, “Berikanlah kepada keluargamu.” (HR. al-Bukhari, 1834, 1835; Muslim, 1111)

Berikut tata langkah bayar kafarat berasas kesepakatan ustadz lantaran pelanggaran berasosiasi intim di siang hari saat puasa Ramadhan dilansir IslamQa:

1. Memerdekakan budak

Opsi pertama adalah nan disebutkan dalam Al-Qur'an adalah memerdakan budak. Namun, lantaran praktik perbudakan sudah tidak ada, opsi ini tidak lagi berlaku.

2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut  

Jika pasangan suami istri tidak bisa memerdekakan budak, maka wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa jeda. Jika terputus, maka kudu mengulang dari awal.

3. Memberi makan 60 orang miskin  

Jika tidak bisa berpuasa,  kafarat dapat diganti dengan memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang menerima makanan pokok sebesar 1 mud (sekitar 750 gram).

Kafarat lantaran bersetubuh di siang hari di bulan Ramadan dilakukan dengan melakukan salah satu dari hal-hal nan disebutkan di atas, sesuai urutan keutamaannya. 

Pasutri nan bayar kafarat tidak boleh berpuasa dua bulan jika bisa memerdekakan budak, dan tidak boleh memberi makan enam puluh orang miskin selain jika tidak bisa melakukan dua perihal pertama, adalah memerdekakan budak namalain berpuasa.

Bagaimana dengan istri nan haid, apakah menstruasi mengganggu urut-urutan puasa kafarat selama 60 hari?

Jika seorang wanita wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan dia mulai berpuasa tetapi kemudian datang haid, maka perihal itu tidak membatalkan puasanya. Ia kudu berhujung berpuasa (selama masa haidnya), kemudian mengganti hari nan ditinggalkannya saat dia sedang haid, dan kemudian menyempurnakan puasanya selama dua bulan.

Demikian penjelasan mengenai kafarat namalain norma bayar denda karena batalnya puasa Ramadhan akibat berasosiasi intim di siang hari. Semoga informasinya membantu ya, Bunda!

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027