ARTICLE AD BOX
KincaiMedia,MAKKAH -- Apakah dalam Islam, orang nan korupsi (koruptorl bisa isamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bisakah diputuskan vonis jawaban pangkas tangan?
Allah ﷻ berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-Iaki nan mencuri dan wanita nan mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa nan mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa Iagi Maha Bijaksana". (Alquran surah Al Maidah ayat 38).
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Firman Allah nan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri berbudi pekerti mutlaq. Tidak dijelaskan berapa pemisah maksimal nilai peralatan nan dicuri, di mana tempat peralatan nan dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlaqan ayat diatas ditaqyid (dirinci) oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salIam.
Oleh lantaran itu, para ustadz mensyaratkan beberapa perihal untuk menjatuhkan norma pangkas tangan bagi pencuri. Di antaranya, peralatan nan dicuri berada dalam (hirz) tempat nan terjaga dari jangkauan orang lain, seperti brankas namalain lemari nan kuat nan berada di bilik tidur untuk peralatan berharga, semisal: emas, perhiasan, uang, surat berbobot dan lainnya dan seperti kandang mobil untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi tidak boleh memotong tangan pencuri.
Berdasarkan sabda Nabi shaIIaIIahu 'aIaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang jawaban untuk pencuri buah kurma,
"Pencuri buah kurma dari pohonnya Ialu dibawa pergi, hukumannya adalah dia kudu bayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah pangkas tangan, jika nilai kurma nan dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (kurang lebih 1,07 gram emas). (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah).
Hadits ini menjelaskan maksud ayat nan memerintahkan pangkas tangan bahwa peralatan nan dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, lantaran koruptor menggelapkan duit milik negara nan berada dalam genggamannya melalui kedudukan nan dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri duit negara dari lembaga kas negara. Oleh lantaran itu, para ustadz tidak pernah menjatuhkan balasan pangkas tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, nan paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengingkari amanah duit namalain peralatan nan dititipkan, lantaran koruptor dititipi amanah duit namalain peralatan oleh negara. Dan orang nan mengingkari amanah dengan menggelapkan duit namalain peralatan nan dipercayakan kepadanya tidaklah dipotong tangannya, berasas sabda Nabi shallallahu ’aIaihi wa sallam,
"Orang nan mengingkari amanah nan dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya". (HR. Tirmidzi).
sumber : Dok Republika