Empat Bulan Suci Dalam Tafsir Prof Kh Quraish, Apakah Rajab Termasuk?  

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia, JAKARTA -- Alquran menyebut bahwa ada empat bulan haram namalain suci, Allah SWT memerintahkan agar di empat bulan suci itu tidak melakukan perbuatan dosa dan menganiaya diri sendiri. Prof KH Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bulan apa saja nan dimaksud empat bulan suci dalam Alquran itu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah kepercayaan nan lurus, maka janganlah Anda menganiaya diri Anda di dalamnya dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi Anda semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah berdampingan orang-orang nan bertakwa." (QS At-Taubah Ayat 36)

Inna ‘iddatasy-syuhūri ‘indallāhiṡnā ‘asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba‘atun ḥurum(un), żālikad-dīnul-qayyim(u), falā taẓlimū fīhinna anfusakum wa qātilul-musyrikīna kāffatan kamā yuqātilūnakum kāffah(tan), wa‘lamū annallāha ma‘al-muttaqīn(a).

Mengutip penjelasan Prof KH Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, dijelaskan bahwa nyaris seluruh masyarakat Arab sebelum Islam mengakui dan mengagungkan empat bulan dalam setahun. Sedemikian besar pengagungan mereka, sehingga jika seseorang menemukan pembunuh ayah, anak namalain saudaranya pada salah satu dari empat bulan itu, dia tidak bakal mencederai musuhnya selain setelah berlalu bulan haram itu.

Tiga bulan di antara keempat bulan haram itu mereka sepakati, adalah Dzul Qa'idah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Bulan nan keempat adalah Rajab, maka ini dianut keharamannya oleh kebanyakan suku-suku masyarakat Arab. Akan tetapi, suku Rabi'ah menganggap bulan haram nan keempat adalah Ramadhan. 

Islam melalui Rasulullah SAW menegaskan keempat bulan haram sesuai dengan anutan kebanyakan masyarakat Arab itu, walaupun dalam saat nan sama mengakui bahwa bulan Ramadhan mempunyai kedudukan nan sangat istimewa, apalagi salah satu malam Ramadhan, nilainya lebih baik dari seribu bulan.

Kalimat "Itulah kepercayaan nan lurus" pada Ayat 36 Surat At-Taubah, mengandung makna bahwa bilangan 12 dalam setahun dan empat di antaranya adalah bulan-bulan haram, adalah bilangan berdasar sistem nan ditetapkan dan menjadi norma kepercayaan Allah. Melalui pernyataan ini, Alquran membatalkan anutan orang-orang Yahudi nan menjadikan seremoni keagamaan mereka berdasar kalkulasi Syamsiyah. Dalam Islam hari raya keagamaan hanya dua kali, adalah Hari Raya Idul Adha nan bertepatan dengan tanggal 10 Dzul Hijjah dan Hari Raya Idul Fithri setelah usai puasa Ramadhan nan jatuh pada tanggal 1 Syawwal.

Larangan menganiaya namalain melakukan dosa pada keempat bulan itu, bukan berfaedah pada bulan-bulan sisanya dosa dapat dilakukan. nan dimaksud adalah penekanan unik pada keempat bulan itu, lantaran dia merupakan bulan-bulan ibadah dan agung di sisi Allah SWT. Karena itu pula maka berakidah pada masa-masa tersebut berakibat positif dan mengundang banyak pahala, demikian pula sebaliknya berdosa mengakibatkan murka nan besar.

Larangan menganiaya dan berdosa itu tentu termasuk di dalamnya menganiaya pihak lain. Bahwa ayat ini menggunakan kata "anfusakum" untuk mengisyaratkan kesatuan kemanusiaan, adalah menganiaya orang lain sama dengan dengan menganiaya diri sendiri.

Ayat ini menetapkan bahwa Allah menjadikan empat bulan dalam setahun sebagai bulan-bulan haram. Kehormatan dan keagungan nan disandang oleh waktu dan tempat pada dasarnya serupa dengan kehormatan dan keagungan nan disandang manusia. Kalau manusia menyandang kehormatan lantaran banyaknya kebaikan nan lahir darinya seperti keagamaan nan tulus, dan budi pekerti nan luhur, maka tempat dan waktu juga mendapat keagungan dan kehormatan lantaran di tempat namalain waktunya itu, dapat lahir kebaikan nan banyak serta ganjaran nan melimpah. 

Pada waktu dan tempat itu Allah membuka kesempatan besar untuk memperoleh anugerah-Nya serta melipatgandakan ganjarannya. Shalat di Masjid al- Haram misalnya, memperoleh ganjaran 100.000 kali dibanding dengan tempat nan lain. Sedang di Masjid Nabawi ganjarannya hanya 10.000 kali, namalain seribu kali dalam riwayat nan lain.

Ada satu malam pada bulan Ramadhan, adalah Lailatul Qadar nan ganjaran kebaikan kebaikan serupa dengan ganjaran nan diterima umat-umat nan silam selama seribu bulan. Demikian seterusnya. Itu semua berdasar ketetapan dan kehendak Allah, tidak jauh berbeda dengan ketetapan pemilik perusahaan nan menentukan hari namalain bulan tertentu untuk melakukan sale (penurunan nilai barang-barang nan dijualnya). Tidak seorang pembeli pun nan dapat mengubah kehendak pemilik perusahaan jika dia telah menetapkan hari dan tanggal penjualan obral itu. 

Demikian juga dengan Allah SWT nan telah menetapkan empat bulan tertentu sebagai bulan-bulan agung. Ia tidak boleh diubah oleh siapapun, tidak boleh juga mengganti tanggal dan bulannya namalain mengundurkan dan memajukan dari waktu nan telah ditetapkan-Nya. Dari sinilah kaum musyrikin dikecam lantaran mengubah-ubahnya.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027