ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sulit rasanya ketika orang-orang sekitar nan semestinya mendukung hubungan, justru malah menghancurkannya. Bahkan, tak jarang ditemukan pasangan berpisah lantaran mertua terlalu ikut kombinasi urusan rumah tangga.
Mertua nan suka ikut kombinasi dalam rumah tangga Bunda dapat menciptakan ketegangan nan merambat ke setiap kehidupan. Mungkin daya Bunda bakal merasa terkuras setiap berinteraksi dengan mereka.
Seiring berjalannya waktu, tekanan ini juga dapat merembet ke dalam pernikahan, sehingga makin susah terhubung dengan pasangan. Lantas, gimana langkah mengatasinya?
Hukum mertua ikut kombinasi urusan rumah tangga anak
Melansir dari laman detikcom, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H., mengatakan perlu disadari bahwa kombinasi tangan orang tua terhadap pernikahan anak kerap memberikan akibat negatif.
Dampak tersebut kemungkinan juga diperburuk dengan faktor tinggal serumah namalain sang anak tetap belum mempunyai tempat tinggal sendiri lantaran argumen ekonomi ataupun argumen lainnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebut tanggungjawab orang tua terhadap anak di dalam Pasal 45 sebagai berikut:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua nan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bertindak sampai anak itu kawin namalain dapat berdiri sendiri tanggungjawab mana bertindak terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
“Untuk itu, seumpama terhadap persoalan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan antara Anda dan pasangan sebagai suami istri terlebih dahulu, dengan tetap memandang kepada tujuan Anda untuk membentuk family namalain rumah tangga nan senang dan kekal,” ujar Fabian.
Namun, jika melibatkan namalain terdapat kombinasi tangan orang tua namalain orang lain, sebaiknya persoalan nan dihadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Sehingga dapat diselesaikan tanpa kudu melalui proses norma lantaran pada prinsipnya, norma pidana adalah utlimum remidium namalain upaya terakhir nan dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.
Jika tetap mau membawa persoalan ke ranah hukum, meski tidak ada pasal pidana namalain undang-undang nan mengatur mengenai kombinasi tangan orang tua, nan dapat dilakukan adalah menuntut pidana berasas ‘perbuatan tidak menyenangkan’.
Tuntutan tersebut diatur dalam Pasal 335 ayat (1) nomor 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun namalain denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah peralatan siapa secara melawan norma memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan namalain membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan nan tak menyenangkan, namalain dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan nan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa secara melawan norma memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan namalain membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, namalain dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Nah, itulah norma mertua ikut kombinasi urusan rumah tangga anak nan dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)