Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jabatan Pengawas Sekolah Resmi dihapus dikembalikan sebagai Jabatan Guru

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru nan mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik,  Pamong Belajar dalam kedudukan Guru nan mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) nan menyatakan bahwa  untuk  pengelolaan  pendidik  dan  tenaga kependidikan  pada  satuan  pendidikan  anak  usia  dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah nan lebih  efisien  dan  efektif,  perlu  integrasi  Jabatan Fungsional  Pengawas  Sekolah,  Jabatan  Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Gur

Kutipan lengkap isi Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, adalah sebagai berikut

1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Guru mahir pertama untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar mahir pertama dan Penilik mahir pertama;

b. Jabatan Fungsional Guru mahir muda untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar mahir muda, dan Penilik mahir muda; dan

c. Jabatan Fungsional Guru mahir madya untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir madya, Pamong Belajar mahir madya, dan Penilik mahir madya,

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan

b. Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

3) Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib mempunyai sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4) PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir utama dan Jabatan Fungsional Penilik mahir utama tetap menduduki kedudukan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun namalain pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Guru mahir utama nan diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka 1) Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 2) Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  14  Tahun  2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 3)   Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  15  Tahun  2010 tentang  Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan  Angka; 4)  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010; dan 5)  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  14  Tahun  2016 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan  Fungsional Pengawas  Sekolah  dan  Angka  Kreditnya  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU.

Selengkapnya silhakan download dan baca Peraturan Menteri PANRB namalain Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Demikian informasi tentang Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dengan berlakunya PermenPAN-RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga infomasi ini ada manfaatnya


<

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027