Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru nan mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dalam kedudukan Guru nan mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) nan menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah nan lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Gur
Kutipan lengkap isi Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, adalah sebagai berikut
1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Guru mahir pertama untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar mahir pertama dan Penilik mahir pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru mahir muda untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar mahir muda, dan Penilik mahir muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru mahir madya untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir madya, Pamong Belajar mahir madya, dan Penilik mahir madya,
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b. Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3) Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib mempunyai sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4) PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir utama dan Jabatan Fungsional Penilik mahir utama tetap menduduki kedudukan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun namalain pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Guru mahir utama nan diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka 1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka; 4) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan 5) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU.
Selengkapnya silhakan download dan baca Peraturan Menteri PANRB namalain Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Demikian informasi tentang Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dengan berlakunya PermenPAN-RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga infomasi ini ada manfaatnya
<