Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025

Beberapa pertimbangan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah: a) untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3  Tahun  2024tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional  perlu disusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan  Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025; b)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan  Deputi  Bidang Penyediaan  dan  Penyaluran Badan  Gizi  Nasional  tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dasar norma diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2015  tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;

3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;

4. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168/PMK.05/2015 tentang  Mekanisme  Pelaksanaan  Anggaran  Bantuan Pemerintah  pada  Kementerian  Negara  sebagaimana  telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  132/PMK.05/2021  tentang  Perubahan Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 168/PMK.05/2015  tentang  Mekanisme  Pelaksanaan Anggaran  Bantuan  Pemerintah  pada  Kementerian Negara/Lembaga;

5. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional;

6. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Gizi;

7. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 13 tahun 2024 tentang Kepala dan Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional;

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.

Adapun Petunjuk  Teknis  Penyelenggaraan  Bantuan Pemerintah  Untuk  Program  Makan  Bergizi  Gratis  Tahun Anggaran  2025 sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Deputi ini.

Petunjuk  Teknis  sebagaimana  dimaksud  merupakan  acuan  dalam  menyelenggarakan  Bantuan Pemerintah  Untuk  Program  Makan  Bergizi  Gratis Tahun Anggaran 2025.

Penerima  Bantuan  Pemerintah  Untuk  Program  Makan Bergizi  Gratis Tahun  Anggaran  2025 bertanggungjawab secara  formal  dan  materiil atas  penggunaan,  pemanfaatan dan pertanggungjawaban biaya support nan diterimanya.

Segala  pembiayaan  sebagai  akibat  ditetapkannya Keputusan  Deputi  Bidang  Penyediaan  dan  Penyaluran dibebankan  pada  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.

Tujuan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah untul memberikan referensi kepada seluruh pemangku kepentingan nan mengenai dalam program  MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.

Adapun Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan nan mengenai penyelenggaraan program  MBG  tahun  2025 di 500-937  SPPG  (bulan  Januari-Februari 2025),  di  2.000  SPPG  (bulan  April  2025)  dan  di  5.000  SPPG  (bulan  Juli  2025)  yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Beriku ini adalah Kriteria Penetapan Lokasi, Penerima Bantuan, dan Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

1) Kriteria Lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota

Penetapan  lokasi pembangunan  SPPG  dilakukan  berdasarkan  beberapa kriteria sebagai berikut:

a. Pemerataan pembangunan SPPG dilakukan dengan langkah menentukan minimal 1 SPPG di setiap kabupaten/kota dan di setiap kecamatan per kabupaten.  Apabila  sasaran  melebihi  dari  jumlah  kabupaten  di Indonesia maka kelebihan tersebut ditempatkan di kecamatan nan lain pada kabupaten nan sama dengan prioritas kepadatan jumlah siswa.

b.  Berdasarkan  Geospasial  titik  SPPG  dalam  radius  6  km  atau  waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah siswa sekitar 3.000-4.000 orang. 

2) Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Penerima Bantuan nan ditetapkan kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Organisasi dalam corak Yayasan. 

b. Menyiapkan  unit  bangunan,  peralatan  dapur,  peralatan  makan,  alat kantor, prasarana  kantor  (alsatri) dan genset sesuai dengan spesifikasi nan disyaratkan oleh BGN.

c.  Yayasan mempunyai pengurus nan menjadi SPPG mitra BGN di lokasi.

d. Komitmen  menyediakan  paket  program  MBG  sesuai  standar  gizi, perencanaan menu dengan porsi nan benar, mutu dan keamanan pangan nan baik berdasarkan peraturan nan dikeluarkan oleh BGN.

e. Menyiapkan  administrasi  yang  dibutuhkan  untuk  memenuhi  persyaratan sebagai penerima bantuan.

3) Kriteria Swakelola

a. BGN  menyiapkan  bangunan,  peralatan  dapur,  peralatan  makan,  alat kantor,  prasarana  kantor  (alsatri) dan genset serta  kendaraan nan sesuai dengan spesifikasi nan dipersyaratkan.

b. BGN melakukan pengelolaan MBG di setiap SPPG, bekerjasama dengan Yayasan/ Instansi  Pemerintah/ Organisasi  Kemasyarakatan/ Organisasi Masyarakat. 

c.  Paket program  MBG disiapkan sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan  porsi  yang  benar,  mutu  dan  keamanan  pangan   yang  baik berasas peraturan yang dikeluarkan oleh BGN.

d.  Menyiapkan  administrasi  yang  dibutuhkan  untuk  memenuhi  persyaratan sebagai penerima bantuan.

4) Kriteria Penerima Manfaat

Penerima  manfaat  kegiatan  program  MBG  adalah  seluruh  siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan jasa unik serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar letak SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) nan memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK dan  disahkan  oleh  KPA Badan  Gizi  Nasional. Jumlah penerima kegunaan diestimasi akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan bakal mencapai kurang lebih 17,5 juta jiwa siswa  dan santri serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 nan tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah penerima kegunaan di setiap titik letak SPPG dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (jumlah akan  disesuaikan dengan  riil info di lapangan nan sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).

Pemberian MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah  keagamaan,  dan  pendidikan jasa unik akan  dilakukan  pada  setiap  hari  sekolah efektif selama kurang lebih 220 hari. 

Sekolah yang ditetapkan kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  atau tercantum  dalam  sistem  data  E Management Information System (EMIS), Kementerian Agama;

2. Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG namalain waktu tempuh pengedaran sekitar 30 menit dari SPPG.

Pemberian MBG dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan  santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali untuk ibu mengandung dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi nan ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima kegunaan ibu hamil, ibu menyusui dan anak  balita berkoordinasi dengan Dinas  Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan perawat desa.

5) Bentuk Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah berbentuk duit sesuai dengan sistem dan prosedur nan ditetapkan dalam petunjuk teknis ini, bakal ditransfer dari Kas Negara ke rekening  penerima  bantuan,  selanjutnya  dikelola  dan  digunakan  untuk pembelian bahan baku makanan, biaya distribusi ke letak penerima manfaat,  serta  biaya  lainnya.  PenyaluranBantuan  Pemerintah  dalam  bentuk  uang  ditatausahakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Pembuat  Komitmen kepada Penerima Bantuan Pemerintah.

6) Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan biaya APBN TA 2025, dengan mata anggaran  sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan  Bantuan  Pemerintah  ini  adalah  berupa  paket  bantuan  makan bergizi gratis,  yang  dialokasikan  melalui DIPA  Badan  Gizi  Nasional  TA 2025 dengan besaran support maksimal sebesar Rp 15.000 per penerima kegunaan dengan memperhatikan nilai pasar dan kebutuhan minimal pemenuhan gizi nan ditetapkan oleh  BGN (Tabel  2). Biaya  Bantuan  Pemerintah  tersebut mencakup:  biaya  bahan  makanan,  biaya  operasional (listrik,  gas,  air,  gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur,  peralatan  masak,  peralatan  makan  dan  sewa  kendaraan. Besaran nomor tersebut dapat disesuaikan unik untuk wilayah-wilayah nan mempunyai indeks kemahalan relatif tinggi dibanding wilayah nan lain. Wilayah dengan indeks kemahalan yang relatif tinggi mencakup beberapa kriteria antara lain:

a.  Wilayah kepulauan nan susah dijangkau 

b.  Wilayah pegunungan dan/atau wilayah dengan topografi nan sulit 

c.  Wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025

Link download Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Demikian info tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.


<

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027