Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025
Beberapa pertimbangan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah: a) untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional perlu disusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dasar norma diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
5. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional;
6. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Gizi;
7. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 13 tahun 2024 tentang Kepala dan Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.
Adapun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Deputi ini.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam menyelenggarakan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban biaya support nan diterimanya.
Segala pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.
Tujuan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah untul memberikan referensi kepada seluruh pemangku kepentingan nan mengenai dalam program MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Adapun Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan nan mengenai penyelenggaraan program MBG tahun 2025 di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Beriku ini adalah Kriteria Penetapan Lokasi, Penerima Bantuan, dan Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
1) Kriteria Lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota
Penetapan lokasi pembangunan SPPG dilakukan berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
a. Pemerataan pembangunan SPPG dilakukan dengan langkah menentukan minimal 1 SPPG di setiap kabupaten/kota dan di setiap kecamatan per kabupaten. Apabila sasaran melebihi dari jumlah kabupaten di Indonesia maka kelebihan tersebut ditempatkan di kecamatan nan lain pada kabupaten nan sama dengan prioritas kepadatan jumlah siswa.
b. Berdasarkan Geospasial titik SPPG dalam radius 6 km atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah siswa sekitar 3.000-4.000 orang.
2) Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan nan ditetapkan kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Organisasi dalam corak Yayasan.
b. Menyiapkan unit bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, alat kantor, prasarana kantor (alsatri) dan genset sesuai dengan spesifikasi nan disyaratkan oleh BGN.
c. Yayasan mempunyai pengurus nan menjadi SPPG mitra BGN di lokasi.
d. Komitmen menyediakan paket program MBG sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan porsi nan benar, mutu dan keamanan pangan nan baik berdasarkan peraturan nan dikeluarkan oleh BGN.
e. Menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
3) Kriteria Swakelola
a. BGN menyiapkan bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, alat kantor, prasarana kantor (alsatri) dan genset serta kendaraan nan sesuai dengan spesifikasi nan dipersyaratkan.
b. BGN melakukan pengelolaan MBG di setiap SPPG, bekerjasama dengan Yayasan/ Instansi Pemerintah/ Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Masyarakat.
c. Paket program MBG disiapkan sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan porsi yang benar, mutu dan keamanan pangan yang baik berasas peraturan yang dikeluarkan oleh BGN.
d. Menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
4) Kriteria Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan jasa unik serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar letak SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) nan memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Badan Gizi Nasional. Jumlah penerima kegunaan diestimasi akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan bakal mencapai kurang lebih 17,5 juta jiwa siswa dan santri serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 nan tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah penerima kegunaan di setiap titik letak SPPG dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (jumlah akan disesuaikan dengan riil info di lapangan nan sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).
Pemberian MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan jasa unik akan dilakukan pada setiap hari sekolah efektif selama kurang lebih 220 hari.
Sekolah yang ditetapkan kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau tercantum dalam sistem data E Management Information System (EMIS), Kementerian Agama;
2. Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG namalain waktu tempuh pengedaran sekitar 30 menit dari SPPG.
Pemberian MBG dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali untuk ibu mengandung dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi nan ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima kegunaan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan perawat desa.
5) Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah berbentuk duit sesuai dengan sistem dan prosedur nan ditetapkan dalam petunjuk teknis ini, bakal ditransfer dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan, selanjutnya dikelola dan digunakan untuk pembelian bahan baku makanan, biaya distribusi ke letak penerima manfaat, serta biaya lainnya. PenyaluranBantuan Pemerintah dalam bentuk uang ditatausahakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Penerima Bantuan Pemerintah.
6) Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan biaya APBN TA 2025, dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan Bantuan Pemerintah ini adalah berupa paket bantuan makan bergizi gratis, yang dialokasikan melalui DIPA Badan Gizi Nasional TA 2025 dengan besaran support maksimal sebesar Rp 15.000 per penerima kegunaan dengan memperhatikan nilai pasar dan kebutuhan minimal pemenuhan gizi nan ditetapkan oleh BGN (Tabel 2). Biaya Bantuan Pemerintah tersebut mencakup: biaya bahan makanan, biaya operasional (listrik, gas, air, gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur, peralatan masak, peralatan makan dan sewa kendaraan. Besaran nomor tersebut dapat disesuaikan unik untuk wilayah-wilayah nan mempunyai indeks kemahalan relatif tinggi dibanding wilayah nan lain. Wilayah dengan indeks kemahalan yang relatif tinggi mencakup beberapa kriteria antara lain:
a. Wilayah kepulauan nan susah dijangkau
b. Wilayah pegunungan dan/atau wilayah dengan topografi nan sulit
c. Wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025
Link download Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
Demikian info tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
<