ARTICLE AD BOX
KincaiMedia– Dalam Islam, tindakan korupsi merupakan perbuatan bandel nan diharamkan secara tegas. Korupsi tidak hanya mencerminkan keburukan moral individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi suatu bangsa. Kasus korupsi nan terjadi di Pertamina Patra Niaga menjadi gambaran gimana praktik-praktik haram ini tetap marak terjadi, meskipun telah ada beragam izin dan norma nan mengatur pemberantasannya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨
“Janganlah Anda makan kekayaan di antara Anda dengan jalan nan batil dan (janganlah) Anda membawa (urusan) kekayaan itu kepada para pengadil dengan maksud agar Anda dapat menyantap sebagian kekayaan orang lain itu dengan jalan dosa, padahal Anda mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Dalam tafsir Tahrir wa Tanwir, Ibnu Asyur menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan larangan keras terhadap praktik menyantap kekayaan secara batil, termasuk suap dan manipulasi norma demi untung pribadi. Menurutnya:
في هذه الآية الكريمة حرم الله تعالى أكل الأموال بالباطل والتراضي عليه، وكذلك ترشيح الحكام بالمال الحرام لتفضيل أحد بين الطرفين في الحكم، وفيها إظهار أن الجرم يوجب عقوبة على المجتمع الذي لا يحاربه أو يمنعه، وليس بكفارة إلا إذا تاب صاحبه وأخلص منه
“Dalam ayat nan mulia ini, Allah melarang menyantap kekayaan dengan langkah nan batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan duit haram kepada pengadil untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memerlukan jawaban bagi masyarakat nan tidak memerangi namalain mencegahnya, dan hanya bisa diampuni jika pelakunya bertobat dan membebaskan dirinya dari dosa tersebut.” (Ibnu Asyur, Tahrir wa Tanwir, juz I, hlm. 427)
Kasus korupsi nan melibatkan Pertamina Patra Niaga menunjukkan gimana praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan tetap menjadi tantangan besar dalam tata kelola perusahaan negara. Korupsi dalam industri migas tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga memperburuk kesejahteraan rakyat lantaran nilai daya nan semakin mahal akibat praktik manipulatif.
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara suap.” (HR. Abu Dawud, no. 3580)
Hadis ini menunjukkan bahwa segala corak praktik suap-menyuap merupakan perbuatan nan sangat dibenci dalam Islam. Korupsi adalah corak nyata dari suap nan dilakukan dalam beragam aspek kehidupan, baik di pemerintahan, perusahaan, maupun sektor lainnya.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menyebut bahwa korupsi adalah perbuatan nan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan institusi. Ia berkata:
وَمَا أَفْسَدَ الْمُلْكُ وَالدُّوَلَ إِلَّا الظُّلْمُ وَأَكْلُ الْأَمْوَالِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَإِذَا فَسَدَ الْحُكْمُ فَسَدَتِ الْأُمُورُ جَمِيعًا
“Tidak ada nan lebih merusak pemerintahan dan negara selain kezaliman dan menyantap kekayaan dengan langkah nan tidak sah. Jika norma telah rusak, maka rusaklah seluruh aspek kehidupan.”
Kasus korupsi nan terjadi di Pertamina Patra Niaga kudu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa perilaku korup dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara dan sistem pemerintahan. Oleh lantaran itu, Islam mendorong setiap perseorangan untuk bersikap amanah dan menjauhi segala corak kecurangan.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya balasan nan tegas bagi para pelaku korupsi agar menjadi pengaruh jera bagi masyarakat lainnya. Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab RA sangat keras terhadap pejabat nan terindikasi korupsi. Beliau pernah berkata:
إِذَا وُجِدَ أَحَدٌ يَخُونُ فِي الْأَمَانَةِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنَّا، وَسَأَضْرِبُهُ بِالْعِصَا حَتَّى يَتَّعِظَ النَّاسُ
“Jika ada seseorang nan mengingkari amanah, maka dia bukan bagian dari kami. Aku bakal menghukumnya dengan keras agar menjadi pelajaran bagi nan lain.”
Korupsi di sektor daya seperti nan terjadi di Pertamina Patra Niaga kudu diberantas dengan kebijakan nan lebih ketat serta transparansi dalam pengelolaan keuangan. Islam mengajarkan bahwa pemimpin dan pejabat kudu bertanggung jawab kepada Allah dan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bakal dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari, no. 893)
Islam mengajarkan bahwa pemimpin dan pejabat adalah pelayan rakyat, bukan penguasa nan dapat bertindak sewenang-wenang terhadap kekayaan negara. Oleh lantaran itu, dalam menghadapi kasus korupsi seperti nan terjadi di Pertamina Patra Niaga, diperlukan reformasi birokrasi nan berbasis pada prinsip kejujuran dan akuntabilitas.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Masyarakat kudu berani melaporkan dan menolak segala corak praktik korupsi nan merugikan kepentingan publik. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan kehidupan nan lebih setara dan berkah sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sebagai kesimpulan, Islam dengan tegas mengutuk korupsi dalam corak apapun, termasuk nan terjadi di Pertamina Patra Niaga. Islam menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Oleh lantaran itu, kita kudu berupaya berdampingan dalam memberantas korupsi demi kemaslahatan umat dan bangsa.