Kecepatan Layanan Bpjs Kesehatan Disorot, Bagaimana Penanganan Bumil Yang Mau Melahirkan?

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kecepatan jasa BPJS Kesehatan tengah disorot. Belakangan, viral di media sosial soal pegawai BPJS Kesehatan nan mengaku mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya lantaran pelayanannya dianggap lebih cepat.

Hal tersebut lantas menuai reaksi beragam dari netizen. Kebanyakan netizen mengaku kaget dan menilai bahwa pegawai BPJS Kesehatan mengetahui jika layanannya sangat lambat jika dibandingkan asuransi kesehatan swasta.

Perihal pernyataan tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah rumor nan beredar. Ia mengatakan bahwa pegawai BPJS Kesehatan memang diperbolehkan menggunakan asuransi swasta, namun dengan biaya pribadi.

"Untuk memperoleh kegunaan tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai," tegas Rizzky, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/1/25).

BPJS Kesehatan merupakan corak pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mempunyai beragam macam manfaat, nan dapat digunakan jika Bunda sakit namalain mau berobat.

Melansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan berfaedah untuk menyelenggarakan program agunan kesehatan. Semua masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS nan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Bunda nan mengandung dan melahirkan juga dapat menggunakan kegunaan BPJS Kesehatan jika sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta. Pada kondisi tertentu, Bunda apalagi bisa mendapatkan jasa cuma-cuma untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, gimana pelayanan BPJS Kesehatan untuk bumil nan mau melahirkan?

BPJS KesehatanBPJS Kesehatan/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Bunda dapat melahirkan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, namalain di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Berikut beberapa perihal nan perlu diketahui jika mau melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

Dokumen krusial nan perlu disiapkan jika melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Menyiapkan arsip sangat krusial untuk mendapatkan kegunaan melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut arsip nan perlu disiapkan oleh pasangan suami istri:

  • Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai personil aktif dan rutin bayar iuran kepesertaan setiap bulan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
  • Surat rujukan dari FKTP, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) jenis D.

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Bunda dapat melahirkan pervaginam namalain melalui operasi caesar dengan BPJS Kesehatan. Bunda hanya perlu menyiapkan arsip nan dibutuhkan untuk dibawa ke akomodasi kesehatan nan dituju.

"Peserta JKN aktif nan bakal melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari IG @bpjskesehatan_ri, beberapa waktu lalu.

"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari manajemen faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi bilik rawat, biaya perawat namalain dokter, hingga master spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

1. Persalinan pervaginam

BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya persalinan pervaginam jika dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Tindakan persalinan ini umumnya dapat dilakukan pada jika tidak ditemukan komplikasi namalain indikasi medis pada ibu hamil.

2. Persalinan dengan operasi caesar

Persalinan dengan operasi caesar di rumah sakit besar dapat dilakukan dengan surat rujukan dari FKTP. Surat rujukan biasanya diberikan jika ada indikasi nan mengharuskan Bunda menjalani operasi caesar di rumah sakit.

Tetapi, pada kondisi darurat, Bunda juga bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.

"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu mengandung dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) namalain dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.

Terkait kegunaan dan biaya nan di-cover oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan, Bunda dapat menghubungi call center 165. Pastikan untuk memahami perincian info nan diberikan sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik di Puskesmas namalain rumah sakit.

Demikian penjelasan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan. Semoga info ini berfaedah ya.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027