Ketahui Besaran Iuran Kris, Kelas Standar Baru Bpjs Kesehatan Mulai 30 Juni 2025

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kelas rawat inap standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pada Mei 2024, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Banner Anak Perempuan Tidak Dekat dengan Ayah

“Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (15/1/2025).

Kelas 1, 2, 3 dihapus diganti KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perkembangan terbaru mengenai penerapan jasa KRIS. Ia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplementasikan berjenjang sejak tahun lalu.

“BPJS KRIS harusnya bakal diimplementasikan mulai tahun ini, ya, tapi berjenjang kan dua tahun,” ujar Budi, dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Ia pun mengatakan kemungkinan tarif nan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS tidak berubah dari sebelumnya. Iuran peserta bakal secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Besaran iuran KRIS, kelas standar baru BPJS Kesehatan

Besaran iuran KRIS saat ini belum ada perubahan hingga ada buletin dari pemerintah lebih lanjut, Bunda. Selama masa transisi ini juga iuran bertindak seperti sebelumnya.

Aturan mengenai iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan jasa kesehatan rawat inap. Skema iuran juga dibagi dalam beberapa aspek, sebagai berikut:

1. Peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari penghasilan namalain penghasilan per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari penghasilan namalain penghasilan per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari penghasilan namalain penghasilan per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima penghasilan (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp42.000 per orang dengan kegunaan pelayanan di ruang perawatan kelas III

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 adalah sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp7.000

b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan kegunaan pelayanan di ruang perawatan kelas II

c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan kegunaan pelayanan di ruang perawatan kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, namalain anak yatim piatu dari Veteran namalain Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Nah, itulah besaran iuran KRIS kelas 1,2, dan 3 nan bertindak mulai 30 Juni 2025. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027