Mengenal Fikih Ikhtilaf

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia,JEDDAH -- Sejak dulu, umat Islam sudah memperdebatkan masalah norma Islam. Mulai dari masalah ibadah, sampai pa da muamalat. Tapi, jika tidak proporsional dalam me nyikapinya, bakal dapat memicu rusaknya persatuan umat Islam di Indonesia.

Dengan adanya perbedaan dalam mengerti keagamaan, umat Islam makin hari saribuah tru kerap bersikap saling menyindir, meng hujat, apalagi mengafirkan antar sesama. Keadaan ini menjadi salah satu indikasi nan melemahkan kekuatan umat Islam.

Masalah perbedaan pendapat dalam fikih terkadang juga menjurus pada perpecahan dengan saling menuduh sebagai mahir bid'ah lantaran langkah shalatnya ber beda. Akibatnya, perbenturan masalah fi kih ikhtilaf tersebut tidak terhindarkan lagi.

Berselisihan pendapat tersebut pada umumnya berangkat dari kelemahan konsep dalam memahami norma Islam secara lengkap. Serta hanya belajar kepercayaan lewat satu jenis seorang ustaz namalain kiai. Sehingga, pa da saat perbedaan dalam norma fikih mun cul, internal umat Islam pun menjadi gaduh.

Sayangnya, terkadang perbedaan itu tetap ditambahi dengan sikap-sikap nan kurang elegan serta terkesan mau menang sendiri. Karena itu, pengetahuan tentang fikih ikhtilaf krusial untuk ditularkan di tengah kondisi bangsa saat ini sebagai solusi untuk menjaga persatuan umat.

Makna

Kata ikhtilaf berasal dari kata bahasa Arab nan artinya perselisihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ikhtilaf diartikan sebagai perbedaaan pendapat namalain perselisihan pikiran. Sementara, secara istilah, ikhtilaf adalah perbedaan nan terjadi di kalangan para ustadz namalain mujtahid dalam memahami sebuah teks Alquran dan hadis.

Ikhtilaf adalah salah satu tanda-tanda kebesaran Allah. Karena, sejatinya segala kemakmuran di bumi ini tidak bakal ter corak jika manusia diciptakan dalam ke adaan nan sama dalam segala hal, mulai dari proses pembuatan sampai pada metode berpikir hasil buatan Allah. Hal ini seperti nan dijelaskan dalam surah Hud ayat 118-119.

Dalam kitab Al-Mu'jam Al-Islami, Asyraf Thah Abu Dahab menjelaskan, fikih ikhtilaf adalah etika dalam menyikapi perbedaan. nan paling baik menyikapi perihal ter sebut adalah umat Islam nan hidup pada masa sahabat, tabiin, dan orang-orang nan mendapatkan petunjuk. Sebab, perbedaan itu tiada sama sekali memberikan mudharat bagi mereka.

Sementara itu, KH Cholil Nafis mengatakan, fikih ikhtilaf merupakan pengetahuan nan mempelajari perbedaan pendapat ustadz dan langkah menyikapinya. Watak fikih Islam selalu membuka ruang perbincangan dan kajian, sehingga umat Islam dapat terhindar dari perpecahan.

Bagaimana langkah memahami perbedaan ulama, gimana langkah menyikapi dan sekaligus nan mana nan wajib di amalkan? Itulah nan disebut fikih ikhtilaf, kata Kiai Cholil kepada Republika.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah ini menjelaskan, fikih ikhtilaf adalah pengetahuan untuk memahami kepercayaan Islam, khu susnya di bagian furu'iyah namalain tentang per bedaan ustadz dalam memutuskan hukum. Dengan fikih ikhtilaf, menurut dia, umat bakal dapat memahami perbedaan ibadah dan perbedaan dalam muamalah, ta pi tidak berbeda di dalam masalah akidah.

"Karena, itu kita bisa memahami mana pemisah toleransi dan mana pemisah nan diamputasi. Artinya, kita memahami bahwa perbedaan dalam memahami Islam adalah sebuah keniscayaan dan kita tahu pemisah perbedaan dan mana pemisah perpecahan," jelasnya.

Perbedaan dalam Islam tidak dapat ditoleransi ketika menimbulkan perpe cahan umat. Jadi, menurut Kiai Cholil, fikih ikhtilaf itu pada pokoknya adalah gimana memahami Islam dan memahami perbedaan ustadz di dalam memahami Islam pada batas-batas toleransi.

Namun, dia juga mengakui bahwa umat Islam sekarang condong larut dalam memperdebatkan norma Islam nan sebenarnya tidak perlu disikapi berlebihan. Seperti halnya norma membaca qunut saat shalat subuh, jumlah rakaat shalat tarawih, norma memakai celana di bawah mata kaki, namalain pun memperdebatkan norma transaksi finansial di lembaga keuangan.

Karena itu, Kiai Cholil merasa krusial untuk menyebarkan fikih ikhtilaf kepada masyarakat Muslim. 

"Ini sangat krusial untuk memahami fikih ikhtilaf, sehingga masyarakat Muslim tidak berdebat menghabiskan daya dalam hal-hal nan memang seduatu nan niscaya berbeda, sesuatu nan ditoleransi," kata Kiai Cholil.

Keniscayaan

Ikhtilaf namalain perbedaan diharapkan tidak menimbulkan permusuhan dan berantem di tengah-tengah umat Islam. Karena, perbedaan itu sesuatu nan niscaya dalam Islam. "Contoh umpamanya berkenaan dengan qunut pada saat shalat Subuh. Itu sesuatu nan niscaya perbedaan ustadz dalam memahami shalat Nabi," ujarnya.

Nabi suatu waktu pernah pernah berqunut, tapi di waktu nan lain nabi juga tidak berqunut. Karena itu, bagi sahabat nan memandang nabi berqunut berpandangan bahwa qunut hukumnya sunah. Namun, bagi sahabat nan tidak pernah memandang nabi berqunut menganggapnya sebagai bid'ah. "Nah, berbeda dalam memahami seperti itu kan pemisah toleransi lantaran masing-masing punya dalil dan tetap dalam pemahaman kegamaan," jelas Kiai Cholil.

Sama halnya juga dengan masalah jumlah rakaat shalat Tarawih. Sebagian ustadz ada nan mengatakan bahwa Nabi melak sanakan shalat Tarawih dengan delapan ra kaat, sedangkan ustadz lainnya mengata kan na bi melaksanakan Tarawih dengan 20 rakaat. "Itu sama halnya dengan perbedaanya apakah kita memelihara jenggot namalain tidak, celana cingkrang namalain tidak, itu sesuatu nan menjadi perbedaan ustadz di dalam memahami agama," katanya.

Menurut dia, banyak perihal nan dapat dibahas dalam fikih ikhtilaf, termasuk soal ibadah keseharian umat Islam. Dalam pembahasan fikih ikhtilaf, kata Kiai Cholil, umat Islam bakal memahami pendapat nan lebih diunggulkan. "Banyak perihal nan bisa kita kupas, sehingga fikih ikhtilaf ini krusial untuk mendewasakan kita beragama," ucapnya. Dengan memahami fikih ikhtilaf ini, diharapkan, umat Islam bisa lebih elastis dalam beragama.

Selain itu, tambah dia, umat Islam nan memahami fikih ikhtilaf juga bakal lebih merekatkan persatuan dan meluaskan wawasannya, sehingga tidak mudah mengkalim seseorang telah keluar dari Islam. "Oleh lantaran itu, krusial untuk menyam paikan perihal ini kepada generasi muda, kepada generasi masyarakat nan hidup di te ngah kita," pungkasnya.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027