ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah sejumlah kebijakan. Terbaru, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah namanya, Bunda.
Kini namanya berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pergantian nama bersinergi dengan visi Kemendikdasmen, adalah pendidikan berbobot untuk semua.
Diungkap Mu'ti, Kemendikdasmen berupaya untuk memberikan jasa pendidikan terbaik untuk anak bangsa. Menurutnya, ada beberapa kelemahan dari PPDB nan perlu diperbaiki.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada nan baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap masyarakat negara mendapatkan jasa pendidikan nan terbaik,"ungkap Mu'ti dikutip dari detikcom, Kamis (30/1/2025).
Jalur penerimaan siswa baru di SPMB 2025
- Jalur domisili
- Jalur afirmasi
- Jalur mutasi
- Jalur prestasi
Syarat umum SPMB pengganti PPDB
Berikut beberapa syarat umum nan kudu dipenuhi calon peserta didik:
untuk calon siswa SD
Persyaratan umum bagi calon siswa pada kelas 1 SD yakni:
- Berusia 7 tahun namalain paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon siswa baru berumur 7 tahun bakal diprioritaskan
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon siswa nan memiliki:
- Kecerdasan dan/atau talenta istimewa
- Kesiapan psikis
- Calon siswa nan mempunyai kepintaran dan/atau talenta spesial dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
- Dalam perihal psikolog mahir tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh majelis pembimbing pada satuan pendidikan nan bersangkutan.
Bagaimana dengan syarat calon siswa SMP dan SMA
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)