ARTICLE AD BOX
KincaiMedia, JAKARTA -- Sejumlah Ulama asal Universitas Al Azhar Mesir memberikan pendapatnya tentang jenggot. Mereka menentang sikap nan enggan memelihara jenggot.
Dikutip dari Syekh Abdul Aziz an Numani dalam Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab, berikut ustadz Al Azhar nan mewajibkan jenggot:
Syekh Ali Mahfuzh nan merupakan personil besar di Universitas Al Azhar terdahulu mengatakan, "Kebiasaan nan paling jelek nan sering dilakukan oleh manusia pada hari ini adalah mencukur jenggot dan melebatkan kumis. Ini adalah bid'ah nan dijadikan argumen untuk membedakan diri mereka dengan orang asing. Menurut mereka itu adalah kebiasaan nan baik sehingga mereka menganggap jelek perihal nan baik dalm kepercayaan mereka serta meninggalkan sunnah Nabi mereka."
Ulama Al Azhar lainnya, Syekh Doktor Abdul Halim Mahmud, seorang Syekh Al Azhar terdahulu berbincang dalam fatwanya, "Sangat dibenci mencukur namalain memotong lenyap jenggot. Adapun mengambil bagian janggut, baik nan memanjang namalain nan melebar seumpama terlalu lebat merupakan perihal baik, apalagi makruh hukumnya terlalu menebalkan jenggot nan mengakibatkan sifat mau masyhur sebagaimana makruh juga hukumnya dalam memotong jenggot. Memelihara dan menjaga jenggot adalah membiarkannya tanpa dipotong, namun tidak dilarang memotong jenggot nan melebih genggaman tangan seperti nan dilakukan oleh Ibnu Umar ketika haji dan umroh."
Syekh Doktor Abdul Halim Mahmud, nan dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim (makruh nan berbudi pekerti haam), sebagaimana disebutkan dalam hadits nan memerintahkan kita untuk memeliharanya. Asal dari perintah tersebut adalah menunjukkan sesuatu nan wajib dan tidak bakal berubah norma wajib tersebut sampai ada tanda-tanda (qarinah) nan mengalihkannya dari wajib kepada sunnah dan norma nan lain.
Tidak ada satupun hadits nan mengalihkan norma wajib tersebut kepada norma nan lain. Kemudian nan biasa dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah memelihara jenggot dan tidak ada satu riwayatpunu nan menyebut bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat mencukur jengot. Perbuatan Rasulullah SAW dan para sahabat menjadi penguat atas tanggungjawab memelihara jenggot.