Untuk memberi ruang lingkup nan lebih luas dalam rangka mewujudkan peran pembimbing guna meningkatkan Sumber Daya Manusia, pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan pada bulan Desember 2024.
PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Diharapkan dengan terbitnya menerbitkan Peraturan Menteri PANRB namalain Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Guru dapat memainkan peran nan lebih baik dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan dalam membentuk karakter generasi muda.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembimbing mendapat tempat nan spesial lantaran dianggap sebagai pilar pendidikan. Guru mempunyai peran strategis dalam membentuk karakter dan kemampuan generasi penerus bangsa. Dengan tugas nan kompleks, pembimbing menjadi elemen vital dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa Pemerintah bakal memberikan dukungan penuh kepada pembimbing melalui pembenahan regulasi, pelatihan, penyediaan fasilitas, dan penghargaan nan layak. Dengan demikian, pembimbing dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.
Lalu apa nan dimaksud kedudukan fungsional pembimbing menurut pemerintah ? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembimbing adalah pendidik profesional nan bekerja mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Menpan RB namalain PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia awal jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam peraturan baru ini, tidak lagi disebut guru kudu mengajar 24 jam tata muka. Sebagaimana dinyatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam peringatan hari guru, pemenuhan 24 jam tidak mesti tata muka bisa dengan berbaagai jenis aktivitas lain.
Sejalan dengan pendapat pak Menteri, dalam Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dinyatakan bahawa dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a) kepala Satuan Pendidikan; b) pendamping Satuan Pendidikan; c) pendidik pada jalur pendidikan nonformal; namalain d) peran lain yang ditetapkan oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendidikan. Penugasan sebagaimana ditetapkan sebagai bagian dari skill Guru.
Lalu apa tugas pokok dan kegunaan namalain Tupoksi Guru? Dinyatakan dalam izin ini bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi aktivitas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan training peserta didik, serta penyelenggaraan tugas tambahan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dilakukan dengan memberikan jasa nan berorientasi pada peserta didik. Adapun Ruang lingkup aktivitas pembimbing pada setiap jenjang kedudukan meliputi:
a. Guru mahir pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru mahir muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran nan tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas skill secara berkelanjutan;
c. Guru mahir madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara berdikari dan/atau bekerja-sama dengan kawan sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas skill secara berkelanjutan; dan
d. Guru mahir utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara berdikari dan/atau bekerja-sama dengan kawan sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas skill secara berkelanjutan.
Tugas dan ruang lingkup aktivitas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian sasaran organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan skill pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti apa Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Guru mahir pertama;
b. Guru mahir muda;
c. Guru mahir madya; dan
d. Guru mahir utama.
Adapun pangkat dan golongan ruang Guru sesuai jenjang kedudukan adalah sebagai berikut:
· Guru Pertama: Pangkat Penata Muda (Golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
· Guru Muda: Pangkat Penata (Golongan III/c) dan Penata Tingkat I (Golongan III/d).
· Guru Madya: Pangkat Pembina (Golongan IV/a) dan Pembina Tingkat I (Golongan IV/b).
· Guru Utama: Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c), Pembina
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang nan akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang kedudukan nan bakal diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Permenpan tentang Guru ini terdapat perihal nan baru adalah 1) pembimbing nan mempunyai penilaian kinerja dan skill nan luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa; 2) Guru nan bekerja di wilayah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
.
Dengan berlakunya Permenpan nan baru tentang Guru, diharapkan pembimbing dapat menjadi fasilitator pembelajaran nan membantu siswa mencapai pemahaman dan keterampilan tertentu. Dan menjadi sosok nan dapat digugu dan ditiru, yang artinya menjadi panutan dalam perkataan dan perbuatan.
Hampir semua orang setuju bahwa peran pembimbing adalah sebagai Pendidik, Pembimbing, Pengajar dan Teladan. Guru sebagai Pendidik berdomisili menanamkan nilai moral, etika, dan budaya kepada peserta didik. Pendidikan karakter menjadi salah satu konsentrasi utama guru di era globalisasi ini.
Guru sebagai Pembimbing berdomisili membantu peserta didik dalam menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik. Guru sebagai Pengajar bertanggung jawab menyampaikan ilmu pengetahuan dengan metode nan efektif agar peserta didik mudah memahami materi. Sedangan Guru sebagai Teladan mempunyai makna bahwa pembimbing harus menunjukkan sikap dan perilaku nan dapat dijadikan panutan oleh peserta didik.
Terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru juga tantangan Tantangan Guru Di Era Digital, adalah Transformasi Teknologi dalam artian di era digital, pembimbing kudu bisa beradaptasi dengan teknologi dalam proses pembelajaran seperti menggunakan platform e-learning dan perangkat digital lainnya. Kompetensi Digital mengandung makna bahwa pembimbing perlu meningkatkan kompetensi digital agar dapat memanfaatkan teknologi secara optimal untuk mendukung proses belajar-mengajar.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru secara resmi agenda fungsional pengawas sekolah dihaspus dan diganti dengan kedudukan fungsional pembimbing yang mendapat tugas sebagai pembimbing nan mendapat tugas sebagai pendamping Satuan Pendidikan. Dengan demikian Pengawas Sekolah adalah Guru nan mendapat tugas sebagai sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Hal tersebut tersurat dalam Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang menyatakan
1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Guru mahir pertama untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar mahir pertama dan Penilik mahir pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru mahir muda untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar mahir muda, dan Penilik mahir muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru mahir madya untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir madya, Pamong Belajar mahir madya, dan Penilik mahir madya,
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b. Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3) Guru nan sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib mempunyai sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4) PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir utama dan Jabatan Fungsional Penilik mahir utama tetap menduduki kedudukan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun namalain pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Guru mahir utama nan diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silhakan download dan baca Peraturan Menteri PANRB namalain Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Demikian informasi tentang PermenPAN-RB namalain Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga infomasi ini ada manfaatnya
<