ARTICLE AD BOX
KincaiMedia – Belakangan beredar video seorang ustadz nan mempraktikkan wudhu dengan menggunakan air botol spray. Si ustadz menyatakan bahwa wudhu dengan sebotol spray hukumnya adalah sah. Caranya dengan disemprotkan air ke personil wudhu. nan demikian itu, katanya, sebagai pengganti nan bisa dipraktikkan. Lantas apakah klaim tersebut benar? Dan gimana wudhu menggunakan air botol spray?
Pada dasarnya diperbolehkan bersuci dengan air apapun selagi tetap mutlak, adalah tidak terikat dengan nama tertentu. Sehingga misalnya dalam kasus di atas, bersuci menggunakan air nan ada di botol spray itu bisa sah. Hanya saja terdapat catatan bahwa lantaran dalam Wudhu itu ada 2 jenis bersucinya, adalah membasuh dan mengusap. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
Artinya: Hai orang-orang nan beriman; seumpama Anda hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Q.S Al-Maidah, 6)
Dari ayat ini, bisa dipetakan bahwa personil wudhu itu ada nan dibasuh dan ada nan diusap. Semuanya dibasuh, selain rambut. Dalam konteks kesunnahan, juga dianggap cukup dengan diusap adalah bagian telinga. Sehingga nan menjadi titik poin apakah semprotan air spray itu bisa menggugurkan tuntutan membasuh dan mengusap.
Syaikh Said Ba’asyin menyatakan;
(وأن لا ينقص ماؤه عن مد)؛ للاتباع، ويجزئ بدون مُدٍ إن أسبغ، بحيث يجري على العضو بنفسه، فلا يكفي المسح.
Artinya; Disunnahkan untuk beruwudhu dengan menggunakan air sejumlah 1 mud, berasas nan diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja Wudhu cukup dengan memakai air kurang dari 1 mud, jika bisa sempurna; sekira air mengalir sendiri di personil tubuh nan dibasuh. Maka, tidak cukup hanya mengusap (baca: membasahi tanpa mengalir). (Busyra Al-Karim, )
Lebih lugas lagi, Syaikh Musthofa Abdun Nabi dalam mengatakan:
(وَ) الحادي عشر : (جَرْيُ الْمَاءِ عَلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ المغسول). وضابط الجريان أن يتقاطر الماء عن العضو بعد غسله، أما العضو الممسوح، كالرأس والعمامة والخف والجبيرة ؛ فلا يشترط فيه ذلك ولا يندب ، بل الواجب وصول البلل إليه.
“Syarat Wudhu nan ke-11 adalah mengalirkan air ke personil Wudhu nan wajib dibasuh. Patokan mengalir adalah menetesnya air dari anggota. (Yang dimaksud menetes adalah menetesnya air) setelah dibasuhkan (ke personil wudhu). Adapun personil nan diusap -seperti rambut, telinga dan khuf-, maka cukup dengan membasahinya saja, hanya saja disunnahkan juga untuk membasuhnya.” (Mu’nis Al-Jalis, )
Berdasarkan keterangan para ulama, di atas, wudhu dengan menggunakan semprotan air spray ini sangat riskan, lantaran memandang langkah kerjanya semprotan itu hanya sebatas mengusap saja, bukan membasuh, apalagi mengalirkan air. Lain halnya ketika semprotan tersebut sampai menggenang di tangan, maka ini bisa dikatakan sebagai mengalirkan air namalain membasuh.
Pasalnya, di antara nan dianggap mencukupi sebagai basuhan wudhu adalah memasukkan personil Wudhu ke air namalain langsung wudhu dari kucuran air. Simak penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan:
(الثَّانِي غَسْلُ وَجْهِهِ) يَعْنِي انْغِسَالَهُ وَلَوْ بِفِعْلِ غَيْرِهِ بِلَا إذْنِهِ أَوْ بِسُقُوطِهِ فِي نَحْوِ نَهْرٍ إنْ كَانَ ذَاكِرًا لِلنِّيَّةِ فِيهِمَا وَكَذَا فِي سَائِرِ الْأَعْضَاءِ بِخِلَافِ مَا وَقَعَ مِنْهَا بِفِعْلِهِ كَتَعَرُّضِهِ لِلْمَطَرِ وَمَشْيِهِ فِي الْمَاءِ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ ذَلِكَ إقَامَةً لَهُ مَقَامَهَا قَالَ تَعَالَى {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} [المائدة: ٦] وَخَرَجَ بِالْغَسْلِ هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ مَسُّ الْمَاءِ بِلَا جَرَيَانٍ فَلَا يَكْفِي اتِّفَاقًا بِخِلَافِ غَمْسِ الْعُضْوِ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى غَسْلًا
“Rukun kedua adalah membasuh wajah, adalah mengalirkan air meskipun dengan pekerjaan orang lain namalain langsung menenggelamkan diri ke sungai dengan catatan nan berkepentingan meniatinya, lain halnya dengan menadahi air hujan maka tidak disyaratkan demikian dikarenakan sudah dianggap cukup berasas firman Allah Swt nan berfaedah “basuhlah wajah kalian”. Dikecualikan dari perihal nan dianggap sebagai basuhan adalah bergesek dengan air tanpa adanya aliran, lain halnya dengan memasukkan (menennggelamkan) personil Wudhu ke air, maka sudah dianggap cukup. (Ibnu Hajar, Tuhfah Muhtaj, )
Dengan demikian, untuk dianggap sebagai basuhan adalah adanya aliran air, sehingga tidak cukup jika sebatas bersenggolan saja namalain membasahinya. nan disebut sebagai basuhan adalah menenggelamkan personil Wudhu ke dalam air, sehingga berwudhu dengan tata langkah seperti ini juga disahkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.