Surat Edaran SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik ke dalam JF Guru tertuang dalam Dirjen GTK Kemendikdasmen Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru nan ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan Seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran SE GTK Kemendikdasmen Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru menyatakan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, kami sampaikan beberapa perihal sebagai berikut.
1. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan:
a. Jabatan Fungsional Guru mahir pertama untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar mahir pertama dan Penilik mahir pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru mahir muda untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar mahir muda, dan Penilik mahir muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru mahir madya untuk PNS nan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir madya, Pamong Belajar mahir madya, dan Penilik mahir madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Kemendikdasmen bakal segera menyusun petunjuk penyelenggaraan penyesuaian bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 1.
3. Pada masa transisi sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru:
a. Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing; dan
b. Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
1) tetap memberikan jasa kepegawaian, penghasilan, tunjangan, dan penghargaan lainnya; dan jasa lain nan mengenai dengan tata kelola Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional penilik seperti sedia kala sampai keluarnya perangkat regulasi nan lebih komplit namalain petunjuk teknis lebih lanjut dari Instansi Pembina; dan
2) memastikan info pejabat fungsional nan bakal disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru telah sah dan mutakhir dalam dapodik namalain SIM-Tendik, serta pada SI-ASN.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikdasmen Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik dalam JF Guru.
Link download SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian JF Pengawas Sekolah dan Penilik ke dalam JF Guru
Demikian info tentang Surat Edaran SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik ke dalam JF Guru. Semoga ada manfaatnya.