Upaya Mediator Menyelesaikan Konflik Keluarga Menurut Islam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia– Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi dalam Islam ketika terjadi sengketa adalah dengan perintah islah (berdamai) guna mewujudkan kemaslahatan. Allah menganjurkan perdamaian antara lain dicantumkan dalam Al-Qur’an Surat al-Hujurat (39): ayat 9.

Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah jika terjadi perselisihan pendapat dalam beragam sengketa antara dua pihak, Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik oleh mereka sendiri melalui musyawarah. Walaupun Nabi Muhammad SAW  terlibat   dalam   penyelesaian   konflik   tersebut   sesungguhnya  semua tergantung dari itikad baik para pihak.

Perkembangan saat ini perselisihan nan terjadi dalam family muslim sering tidak terselesaikan dengan damai. Banyak perkara perkawinan berhujung dengan perceraian dan menimbulkan persoalan perebutan kewenangan asuh anak, pembagian kekayaan berdampingan dan persoalan lainnya. Demikian juga dalam perkara kewarisan nan terkadang berhujung ke Pengadilan namalain pertikaian nan memutuskan hubungan keluarga. Tulisan ini mencoba untuk mengelaborasi agar sengketa nan terjadi dalam family dapat diselesaikan menurut Islam dengan kesepakatan para pihak, melalui support family sebagai pihak ketiga berbudi pekerti netral untuk memfasilitasi proses mediasi, nan dikenal dengan proses mediasi.

Al-Qur’an Surat al-Nisa’ (4):128 menjelaskan jika terjadi pertikaian dalam rumah tangga maka sebaiknya para pihak menunjuk hakam untuk membantu menyelesaikan perkara mereka. Hal ini krusial dipahami bagi para pihak bahwa sengketa itu tidak kudu diselesaikan di Pengadilan tapi sebaiknya diupayakan meminta support dari pihak family untuk dapat diminta sebagai hakam namalain mediator, adalah pihak ke tiga nan setara dan dapat membantu mencari solusi penyelesaian sengketa.

Siapa nan dapat menjadi mediator? Tentu saja orang nan dipercaya para pihak. Memang tidaklah mudah untuk menentukan seorang mediator, namun biasanya mereka adalah orang nan disegani oleh para pihak seperti orang tua, sesepuh, tokoh kepercayaan namalain tokoh masyarakat di family tersebut. Walaupun mereka bukanlah mediator nan bersertifikat seperti nan menjadi persyaratan di Pengadilan, sebaiknya nan ditunjuk sebagai mediator dalam family adalah mereka mempunyai skill untuk memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa para pihak dengan win-win solution.

Kualifikasi nan dimiliki oleh seorang mediator pada sengketa family pada prinsipnya sama seperti mediator pada umumnya, antara lain sebagai berikut.

  1. Akil dan baligh. Mediator kudu mempunyai logika sehat agar dapat memahami beragam aspek dalam mediasi. Ia juga kudu mempunyai pengetahuan mengenai gimana melakukan mediasi dan apa nan kudu dilakukan dalam mediasi. Selain itu, untuk dapat menyelesaikan sengketa keluarga, dia kudu mempunyai pengalaman dan skill dalam mendamaikan para pihak.
  2. Terpercaya (amanah). Mediator haruslah orang nan dapat dipercaya para pihak. Ia juga kudu bisa mengontrol amarahnya selama mediasi berlangsung. Mediator kudu selalu jujur dan terbuka dalam berkomunikasi dengan para pihak. Namun, jika situasi dalam mediasi tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan persoalan selain dengan berbohong,  mediator dibolehkan untuk mendusta selama tidak membalikkan fakta, mengabaikan kewenangan salah satu pihak, dan tidak  dijadikan sebuah kebiasaan. Sebagaimana sabda Rasulullah tentang dibolehkannya mendusta jika bermaksud mendamaikan antara manusia nan berselisih.
  3. Netral dan setara selama mediasi berlangsung. Mediator tidak boleh merugikan salah satu pihak maupun mencoba mengambil untung pribadi dari mediasi. Ia tidak boleh mempunyai berantem kepentingan namalain masalah lainnya dalam mediasi. Jika mediator mempunyai kepentingan dalam mediasi, dia kudu mengundurkan diri dari proses mediasi.

    Mediator juga tidak boleh menjadi salah satu pihak nan berperkara. Bila itu terjadi, mediator kudu menyerahkan kasus untuk ditangani oleh mediator lain. Namun, jika dalam kondisi terpaksa kudu tetap menjalankan kasusnya, maka dia kudu bertindak setara kepada para pihak. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an surah al-Nah}l (16): 90 agar manusia  selalu bertindak setara dan melakukan kebajikan. Mediator sebaiknya menyusun kesepakatan kudu berasas kepentingan para pihak.

  4. Menjaga kerahasiaan dalam mediasi, termasuk info dan arsip mengenai mediasi. Oleh lantaran itu, hal-hal nan didiskusikan dalam mediasi tidak boleh dipublikasikan. Kelemahan namalain keburukan para pihak nan diketahui oleh mediator kudu dirahasiakan.

Dalam melaksanakan proses penyelesaian sengketa sering terdapat beberapa halangan nan sering dihadapi mediator dalam melakukan mediasi keluarga, antara lain sebagai berikut.

  1. Para pihak enggan bermediasi dengan beragam alasan.  Upaya nan dilakukan mediator, yaitu:
  2. berusaha memahami argumen mereka nan enggan melakukan mediasi, sembari secara perlahan melakukan intervensi terhadap alasan-alasan para pihak hingga terjadi perubahan sikap mereka terhadap prinsip mediasi;
  3. membangun sugesti dan perhatian para pihak tentang perlunya mediasi dengan menjelaskan kegunaan nan diperoleh mereka dalam bermediasi, baik terhadap dirinya sendiri, pihak lawan, persoalan nan dihadapi, maupun pengaruh mediasi terhadap penyelesaian perkara;
  4. menjelaskan tentang rekomendasi berbaikan dalam Islam dan menyelesaikan sengketa secara berbaikan itu lebih banyak keberkahannya.
  5. Salah satu pihak namalain para pihak kesulitan mengungkapkan pikiran dan perasaannya mengenai dengan persoalan nan dihadapinya secara terbuka. Hal nan dapat dilakukan oleh mediator, yaitu:
  6. membantu para pihak dengan memberikan respons nan tepat terhadap apa nan mereka utarakan
  7. menggali keterangan para pihak dengan mengurangi kesan investigatif dengan menggunakan teknik komunikasi verbal dan non verbal nan nyaman bagi para pihak;
  8. memilih forum nan tepat untuk menggali pemikiran dan emosi para pihak, seperti pilihan untuk menggunakan pertemuan berdampingan namalain pertemuan terpisah.
  9. Salah satu pihak namalain para pihak kesulitan untuk menggali opsi-opsi penyelesaian terhadap persoalan nan dihadapi. Pendekatan nan dapat dilakukan mediator, yaitu:
  10. penggunaan forum nan tepat sesuai dinamika komunikasi para pihak ;
  11. melakukan intervensi dengan mengusulkan pertanyaan nan bermaksud menggeser perspektif;
  12. membantu para pihak untuk menelusuri kelebihan, kekurangan, dan kemungkinan mewujudkan masing-masing opsi bagi kepentingan para pihak.
  13. Sikap para pihak nan tidak sesuai dengan spirit mediasi.  

Prinsip mediasi pada berantem family muslim tentu kudu berasas nilai agama.

Sejak saat dimulainya mediasi, mediator dan para pihak kudu berjuntai kepada Allah SWT. Mediator kudu membujuk para pihak memulai mediasi dengan membaca basmallah, pujian kepada Allah dan Rasulullah. Mediator juga dianjurkan untuk membaca surah al-Fatihah di awaldan menutup sesi dengan membaca surah al-Ashr. Umumnya jika proses mediasi dimulai dengan membujuk para pihak bermohon dan diakhiri dengan bermohon bakal membikin para pihak lebih melunak untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai.

Selain itu niat sangat krusial bagi umat muslim dalam melaksanakan segala kebaikan perbuatan. Niat nan baik dari mediator dapat menjadikan mediasi menjadi berbobot ibadah. Niat baik ini juga kudu dimiliki oleh para pihak nan bersengketa. Mengingat proses dalam melaksanakan mediasi biasanya tidak melangkah dengan mudah. Bila para pihak mencoba menyelesaikannya dengan berjuntai kepada Allah dan mempunyai iktikad baik, umumnya proses mediasi bakal menghasilkan kesepakatan nan memuaskan para pihak.Mediator kudu melaksanakan mediasi dengan sebaik mungkin.Kesungguhan, keadilan, dan kualifikasi merupakan prasyarat inti dari mediator. Mediator haruslah mempunyai reputasi nan baik dan diterima oleh kedua belah pihak nan bersengketa. Bila para pihak mencoba menyelesaikannya dengan berjuntai kepada Allah dan mempunyai iktikad baik, umumnya proses mediasi bakal menghasilkan kesepakatan nan memuaskan para pihak.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027