ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kini semakin banyak orang nan menggunakan sepeda listrik untuk berkendara, mulai dari jalan perumahan hingga jalan raya. Sepeda listrik banyak diminati lantaran dianggap praktis dan harganya terjangkau.
Sayangnya banyak para pengguna nan tetap belum sadar patokan penggunaannya perangkat transportasi nan satu ini. Terlebih tahukah Bunda bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya?
Aturan penggunaan sepeda listrik
Berikut ini beberapa patokan nan perlu dipahami tentang penggunaan sepeda listrik dikutip dari detikoto:
1. Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga kudu berfaedah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.
2. Sepeda listrik dilarang namalain tidak boleh digunakan di jalan raya. Berdasarkan patokan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.
3. Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara nan sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama nan melibatkan pengendara berumur kurang dari 12 tahun.
Itulah dia Bunda, beberapa patokan krusial nan perlu ditaati oleh pengguna sepeda listrik. Kesemua patokan ini perlu di perhatikan dan diikuti ya Bunda demi keselamatan kita bersama.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)