Hukum Mengakikahi Anak Yang Sudah Meninggal

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia – Jumhur namalain kebanyakan ustadz sepakat bahwa norma akikah adalah sunah muakkad namalain sangat dianjurkan dalam Islam. Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak nan telah dilahirkan. Lantas gimana norma mengakikahi anak nan sudah meninggal?

Namun terkadang anak nan telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya tetap mempunyai banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga nan sudah meninggal pada usia awal sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut. Untuk masalah terakhir ini, apakah tetap boleh orang tua mengakikahi anak nan sudah meninggal?.

Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu mengatakan bahwa ada dua pendapat ustadz mengenai norma melaksanakan akikah untuk anak nan sudah meninggal dan belum dilakukan akikah untuknya. Pertama dan ini nan paling sahih, tetap disunahkan melaksanakan akikah untuk anak nan sudah meninggal. Kedua, akikah hukumnya gugur jika anak sudah meninggal sehingga tidak disunahkan melakukan akikah untuknya.

لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت

“Jika anak nan telah dilahirkan meninggal setelah berumur tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya skill untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini nan paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya anak tersebut.”

Kebanyakan ustadz fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan lantaran penyelenggaraan akikah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka perihal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya. Selain itu, ketika orang tua melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya kelak di akhirat.

Dalam sabda riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berbincang bahwa Nabi Saw. bersanda;

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya,  pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya dan kemudian diberi nama.”

Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam sabda di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya. Jika orang tua tidak melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut tidak bisa memberikan syafaat kelak di akhirat.

Dengan demikian, norma mengakikahi anak nan sudah meninggal, jika anak telah dilahirkan, maka orang tua disunahkan melakukan akikah untuknya, baik anak tersebut tetap hidup namalain sudah meninggal. Hal ini agar anak tersebut bisa memberikan syafaat di hadapan Allah kelak di akhirat.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027