Kemenperin Tegaskan Bahwa Pabrik Apple Airtag Tak Termasuk Ke Tkdn

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia, Jakarta – Rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag dengan nilai investasi sebanyak USD1 miliar di Batam memicu perdebatan mengenai kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa investasi berupa pabrika Apple AirTag tersebut tidak dapat dihitung sebagai kontribusi dalam skema TKDN untuk produk iPhone 16, meskipun perihal ini merupakan langkah Apple agar produk tersebut dapat dirilis di Indonesia.

Sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017, hanya investasi nan berangkaian langsung dengan HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) nan dapat diakui sebagai pemenuhan TKDN. AirTag, nan merupakan aksesoris pelengkap HKT, dianggap bukan komponen esensial dari kategori produk tersebut.

BACA JUGA:

  • Soal Investasi Apple, Menperin Lebih Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Investasi ke Indonesia Dinilai Bisa Jadi Peluang Emas untuk Apple

Sebagai hasilnya, meskipun investasi besar direncanakan oleh Apple, produk dari pabrik AirTag di Batam tidak bakal memenuhi syarat untuk mendukung kalkulasi TKDN iPhone 16. Ini berfaedah bahwa Apple tetap kudu mematuhi tiga skema TKDN nan diatur dalam izin jika mau meluncurkan iPhone 16 di Indonesia.

Dalam negosiasi dengan pemerintah, Apple mengusulkan proposal nan mencakup periode 2023–2026 dan memilih skema ketiga dari tiga opsi nan tersedia dalam izin TKDN.

Menurut Kemenperin, Apple telah menyampaikan nilai investasi mengenai penemuan mereka. Namun, nilai tersebut tetap dianggap belum memenuhi ekspektasi nan dihitung secara teknokratis oleh Kemenperin.

Sebagai tanggapan, pemerintah memberikan counter proposal nan berisi nomor investasi nan lebih sesuai dengan beberapa kriteria:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
  2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
  3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
  4. Kontribusi dalam pembuatan lapangan kerja baru
  5. Penjualan Apple di Indonesia (yang tercatat mencapai Rp56 triliun pada 2023–2024).
  6. Penerapan balasan administratif sesuai izin jika persyaratan tidak dipenuhi.

Rencana investasi ini menyoroti tantangan izin dan kebutuhan bakal keadilan dalam investasi di sektor teknologi Indonesia. Apple, sebagai salah satu produsen teknologi terbesar di dunia, berpotensi memberikan akibat ekonomi nan signifikan, termasuk pembuatan lapangan kerja baru dan peningkatan nilai tambah lokal.

Namun, kepatuhan terhadap patokan lokal seperti TKDN tetap menjadi konsentrasi utama dari Kemenperin terhadap investasi raksasa teknologi asal Cupertino ini di tanah air..

Dari perspektif pemerintah, memastikan bahwa semua produsen HKT, termasuk Apple, mematuhi patokan adalah langkah krusial untuk menciptakan ekosistem teknologi nan setara dan berkelanjutan.

BACA JUGA:

  • Kemenperin Bakal Matikan IMEI iPhone 16 nan Masuk Indonesia
  • Pemerintah Dorong Apple Tanam Investasi Rp15 T di Tanah Air

Rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam adalah bagian dari strategi Apple untuk memperkuat posisinya di pasar Indonesia. Namun, tantangan izin TKDN menjadi penghambat nan kudu diselesaikan melalui perbincangan konstruktif antara Apple dan pemerintah.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perencanaan investasi nan tidak hanya berfokus pada untung perusahaan tetapi juga memberikan kegunaan nyata bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027