Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan beberapat pertimbangan. Pertama, bahwa penyaluran tunjangan pekerjaan bagi pembimbing bukan aparatur sipil negara diberikan dalam melaksanakan tugas pembimbing secara mahir dan penyaluran tunjangan unik bagi pembimbing bukan aparatur sipii negara diberikan daiam melaksanakan tugas di wilayah khusus.
Kedua, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 memalui skema shopping support pemerintah dengan besaran tunjangan pekerjaan dan tunjangan khusus bagi pembimbing secara layak dan sesuai dengan skill anggaran.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penyelenggaraan support pemerintah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis nan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025, bahwa besaran Tunjangan Profesi (TPG) pembimbing dan Tunjangan Khusus (DASUS) pembimbing tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan nan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara penghasilan pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing namalain penyetaraan setiap bulan bagi nan telah memiliki SK inpassing namalain penyetaraan; dan
b. sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi nan belum mempunyai SK inpassing atau, penyetaraan.
2. Dalam perihal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing namalain Penyetaraan pangkat dan kedudukan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing namalain penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 berasas SIM-Tun.
4. Besaran Tlrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 berasas SIM-tun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Persyaratan Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi pembimbing Non ASN adalah sebagai berikut:
a. memiliki satu namalain lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) nan diterbitkan oleh Kementerian;
d. tidak berstatus sebagai ASN;
e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan namalain penyelenggaraan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah wilayah namalain Yayasan sesuai kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai pembimbing mata pelajaran/guru kelas namalain aktif membimbing sebagai pembimbing pengarahan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan nan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi beban kerja pembimbing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam namalain selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan pembimbing pengganti yang relevan;
2) mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan pembimbing pengganti nan relevan; dan/ namalain
3) bertugas di Daerah Khusus;
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga namalain satuan pendidikan lain.
Sedangkan Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi pembimbing Non ASN Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
2) memiliki NUPTK;
3) memiliki penghasilan tetap atas penugasan namalain penyelenggaraan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah wilayah namalain Yayasan sesuai kewenangan;
4) aktif mengajar nan tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan
5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga namalain satuan pendidikan lain.
Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus nan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angkat harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025
Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Demikian info tentang Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya