Polisi Memeras Dipecat, Ini Hukuman Bagi Pejabat Zalim Di Masa Umar Bin Abdul Aziz

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

KincaiMedia,JAKARTA -- Sejumlah personil Polri di lingkungan wilayah Polda Metro Jaya dipecat dan dimutasi. Keputusan itu diambil lantaran mereka terlibat dalam pemerasan terhadap turis Malaysia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam Islam, pemerasan, perampasan, dan penodongan adalah salah satu corak pengambilan kekayaan orang lain dengan jalan haram. Sehingga, perihal ini termasuk perbuatan zalim.

Pemecatan terhadap pejabat sadis juga pernah terjadi di masa kekhalifahan. Saat kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, ada pejabat bagian perpajakan Mesir nan kejam. Pejabat itu berjulukan Usamah bin Zaid at Tanukhi.

Adapun kejahatannya yaitu, dia sadis dan sekehendak hatinya menghukum rakyat tanpa memakai norma nan diturunkan Allah. Dia seenaknya memotong tangan rakyat, padahal bertentangan dengan maksud perintah Allah.

Dia juga merobek perut binatang, silam memasukkan potongan tangan itu dan dilemparkan pada buaya. Atas kekejamannya itu, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pencopotan Usamah.

Umar juga memerintahkan tentara untuk memenjarakan Usamah dan dirantai. Ketika datang waktu sholat, rantai itu dilepas, silam setelah sholat usai, dirantai kembali.

Usamah dipenjara di Mesir selama satu tahun, silam dipindah ke Palestina dan dipenjara di sana selama satu tahun. Setelah Umar bin Abdul Aziz wafat dan digantikan Yazid bin Abdul Malik, Usamah dikembalikan ke Mesir.

Kisah lainnya, Khalifah Umar diceritakan baru saja melantik seseorang sebagai ketua di suatu wilayah. Tak lama, dia mendapat buletin bahwa sosok tersebut pernah menjadi ketua nan diangkat oleh Hajjaj bin Yusuf.

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi, dalam bukunya berjudul Kisah-Kisah Sahabat, menyebut Hajjaj merupakan Gubernur nan sadis pada era pemerintahan Yazid bin Muawiyah. Segera, Umar bin Abdul Aziz memutuskan untuk membatalkan penunjukkan tersebut.

Mendengar keputusannya ini, orang tersebut berkata, "Aku hanya sejenak bekerja pada Hajjah." Khalifah Umar lantas menjawab, "Satu hari namalain kurang bersamanya, sudah cukup membikin jelek seseorang."

Dalam kitab nan dia tulis, Syekh Maulana Zakariyya menyebut pengaruh suatu pergaulan pasti bakal membekas. Jika seseorang berkawan dengan orang-orang nan bertakwa, maka tanpa terasa ketakwaan itu bakal membekas dalam dirinya dengan mudah.

"Demikian pula jika seseorang berkawan dengan orang fasik, tanpa terasa kebaikannya itu juga bakal mempengaruhinya," ujar dia.

Karena itu, berkawan dengan orang nan mempunyai etika jelek itu dilarang. Bahkan hanya berdekatan dengan binatang, seseorang dapat terpengaruh olehnya.

Kisah Khalifah Umar mencopot kedudukan seseorang nan bertindak sadis tidak berhujung di situ. Ia pernah memecat Khalid ibn Rayyan dan memilih Amr ibn Muhajir al-Anshari sebagai penggantinya.

"Lepaskan pedang itu darimu," ujar Umar kepada Khalid. Setelahnya, dia menengadah dan berdoa, "Ya Allah, saya telah merendahkan Khalid ibn Rayyan karena-Mu. Ya Allah, jangan Engkau angkat dia selama-lamanya."

Di Mesir, sosoknya juga pernah memecat pejabat pengurus pajak bumi, Usamah ibn Zaid At-Tanukhi. Alasan pemecatannya lantaran Usamah merupakan sosok nan ceroboh, zalim, kerap menerapkan jawaban pangkas tangan untuk kasus nan belum jelas dan tidak memperhatikan syarat-syarat pangkas tangan.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan, Umar telah beberapa kali menasihati khalifah terdahulu untuk memecat Usamah. Namunm apa nan dia sampaikan tidak digubris.

Karena itu, ketika Khalifah Umar mempunyai kewenangan untuk mencabut kedudukan Usamah tanpa hormat, dia tak menyia-nyiakannya. Bahkan, Usamah dipenjara di dua kota berbeda, adalah Mesir dan Palestina, masing-masing satu tahun.  

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027