ARTICLE AD BOX
KincaiMedia, JAKARTA -- Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, pengaruh Islam mencakup hingga ke luar Semenanjung Arab. Pasukan Islam sukses membebaskan Mesopotamia (kini Irak) dan sebagian Persia dari kekuasaan kekaisaran Sassanid. Mesir, Palestina (termasuk Baitul Makdis/Yerusalem), Suriah, Afrika Utara, dan Armenia juga dibebaskan dari cengkeraman kekaisaran Romawi Timur (Byzantium). Khalifah Umar juga menerapkan sistem manajemen birokrasi sampai ke negeri-negeri taklukan.
Sejarawan, Maher Y Abu-Munshar, dalam bukunya, Islamic Jerussalem and Its Christian (2007), menjelaskan pengaruh Umar bin Khattab dalam menstabilkan situasi wilayah nan dipimpinnya.
Menurut Maher, Khalifah Umar bertungkus lumus untuk bisa sesegera mungkin mengukuhkan keadilan di seluruh wilayah kekuasaannya. Ia lah nan memulai proses kodifikasi norma Islam. Sahabat Nabi SAW bergelar 'al-Faruq' itu juga membikin manajemen pengadilan agar efektif sesuai dengan prinsip-prinsip aliran Islam.
Khalifah Umar dikenal sebagai pribadi nan bersahaja, meskipun begitu keras dan tegas dalam menghadapi kebatilan. Di sisi lain, dia bersikap lemah lembut terhadap kelompok-kelompok nan tidak diperlakukan adil, sekali pun berbeda agama.
Keadilan apalagi kudu tegak berdiri walaupun dalam suasana perang. Maher menuturkan, kisah penaklukan Baitul Makdis (Yerusalem) pada tahun 16 Hijriyah sebagai salah satu contoh gemilang sikap Umar bin Khattab dalam menegakkan keadilan. Prinsip demikianlah nan mendasari hidupnya bertoleransi di Tanah Suci itu.
Semua bermulai dari kesediaan Patriarch Sophronious, pemuka kepercayaan Kristen Ortodoks Yerusalem saat itu, untuk memberikan kunci kota kepada Khalifah Umar bin Khattab. Penyerahan kunci tersebut dilakukan tanpa paksaan, melainkan sebagai upaya diplomasi.