ARTICLE AD BOX
Jenggot (ilustrasi).
KincaiMedia, JAKARTA -- Syekh Abdul Aziz an Nu'mani dalam Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab menjelaskan bahwa para sahabat Nabi berbeda pendapat mengenai pencelupan jenggot nan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sebab, riwayat nan menerangkan perihal itu berbeda-beda.
Maka, Allamah Muhib ath-Thabari mengompromikan hadits nan sepertinya berbeda-beda tersebut, bahwa mengubah warna jenggot itu dianjurkan bagi orang nan jenggotnya sangat putih seperti Abu Quhafah (ayah Abu Bakar RA). Adapun orang nan jenggotanya mulai sedikit beruban, diperbolehkan membiarkannya seperti keadaan semula.
Mengenai perihal ini ada pembahasan nan sangat berfaedah nan disampaikan oleh Qadhi Muhammad Taqi Utsmani nan intisarinya adalah bahwa mencelup jenggot bakal berubah hukumnya sesuai dengan perubahan tujuannya. Yaitu:
1. Seluruh ustadz telah sepakat bahwa menyemir rambut putih putih dengan warna hitam agar lebih ditakuti oleh musuh adalah diperbolehkan.
2. Melakukan perihal itu dengan tujuan menipu agar dirinya terlihat seperti pemuda, perihal itu adalah dilarang dalam syariat, lantaran menipu dan curang telah diharamkan oleh para ulama.
3. Melakukan perihal itu untuk sekadar menghiasi diri. Di sini terdapat perbedaan pendapat, tetapi menurut kebanyakan ustadz hukumnya adalah makruh tahrim (makruh haram). Diriwayatkan dari Abu Yusuf Rah.a, bahwa dia berkata, "Sungguh heran dia (perempuan) berdandan untuk diriku, dan sungguh heran saya berdandan untuknya."
nan betul adalah, bahwa hadits-hadits nan melarang menghitamkan jenggot putih, sangat jelas, dan tidak ada di dalamnya penkhususuan tentang argumen penipuan. Oleh lantaran itu para Masyaikh pada umumnya melarang perihal itu. Dikatakan dalam fatwa Alamkriyah, "Barang siapa melakukan perihal tersebut dengan maksud mempercantik dirinya untuk dipandang oleh kaum wanita, sehingga mereka mencintainya, maka perihal itu adalah makruh."
Inilah pendapat kebanyakan para masyaikh. Pendapat nan serupa juga dalam kitab Raddul Muhtar, dan pendapat inilah nan dipilih oleh ayahku (Syakni Syekh Mufti Muhammad Syafii ad-Deobandi, seorang mufti besar di Pakistan). Dalam kitabnya Jawahirul Fiqhi. Tteapi As Sharkasi menyebut pada bab at-tahri dalam kitab al-Mabsuth, "Yang betul adalah bahwa menyemir janggut dengan maksud mempercantik diri untuk istri kita adalah boleh." Wallahualam.