Bolehkah Salat Sambil Duduk? Inilah Beberapa Batasan Bolehnya Salat Sambil Duduk

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ketika kita salat di masjid, terkadang kita jumpai beberapa jemaah salat nan tidak salat sembari berdiri. Sebagian di antaranya ada nan salat sembari duduk, ada nan duduk di lantai, ada juga nan membawa bangku sendiri, ada juga masjid nan menyediakan bangku bagi orang-orang nan salat sembari duduk. Biasanya, para jemaah nan salat sembari duduk tersebut merupakan orang-orang lanjut usia nan kesulitan untuk berdiri dan semisalnya.

Akan tetapi, terkadang dijumpai juga ada orang nan salat sembari duduk, tetapi dia jalan menuju masjid dengan normal. Mungkin juga dijumpai orang nan salat sembari duduk walaupun tetap muda dan sehat. Lalu, gimana pemisah untuk boleh salat sembari duduk namalain tidak berdiri.

Sebelum kita membahas pemisah duduk ketika salat, perlu kita ketahui terlebih dulu norma berdiri ketika salat fardu. Para ustadz menyatakan bahwa berdiri dalam salat merupakan salah satu rukun salat. Dalil perihal tersebut adalah firman Allah Ta’ala,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَنِتِينَ

“Berdirilah (dalam salat) kepada Allah dengan intens dan ketundukan.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Salatlah sembari berdiri! Jika engkau tidak mampu, maka (salatlah) sembari duduk. Jika engkau tidak mampu, maka (salatlah) sembari berbaring.” (HR. Bukhari)

Oleh lantaran itu, wajib bagi seseorang nan bisa berdiri untuk salat sembari berdiri. Ketika seseorang bisa berdiri ketika salat fardu, tetapi dia malah salat sembari duduk, maka tidaklah sah salatnya lantaran ada rukun nan ditinggalkan.

Akan tetapi, ketika seseorang tidak bisa untuk berdiri, maka dibolehkan salat dalam keadaan sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan sabda nan sudah disebutkan di atas dan juga firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Lalu, apa saja nan bisa mendapatkan uzur utuk tidak salat sembari berdiri lantaran tidak mampu? Syekh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,

فإن لم يقدر على القيام لمرض صلى على حسب حاله قاعدًا أو على جنب، ومثل  لمريض الخائف والعريان، ومن يحتاج للجلوس أو الإضطجاع لمداواة تتطلب عدم القيام، وكذلك من كان لا يستطيع القيام لقصرِ سَقف فوقه، ولا يستطيع الخروج

“Maka, jika orang nan sakit tidak bisa untuk berdiri, salatlah sesuai dengan keadaannya, sembari duduk maupun sembari berbaring. Juga, semisal orang nan sakit adalah orang nan takut namalain bogel dan orang-orang nan memerlukan untuk duduk namalain berebahan dikarenakan keadaan nan mengharuskan untuk tidak bisa berdiri. Begitu juga, orang nan tidak bisa untuk berdiri lantaran rendahnya genting dan dia tidak bisa keluar dari ruangan tersebut.”

Dari penjelasan Syekh di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak bisa nan dimaksud adalah dalam perihal umum nan tidak memungkinkan untuk berdiri. Tidak hanya lantaran sakit saja, tetapi juga bisa lantaran perihal lain seperti terjebak di tempat nan sempit sehingga tidak bisa berdiri, semisal terjebak di reruntuhan gedung ketika terjadi musibah gempa. Bisa juga tidak bisa berdiri lantaran berlindung dari cuaca ekstrem dan tempat perlindungannya tidak memungkinkan untuk berdiri dan semisalnya.

Setelah kita ketahui apa nan dimaksud dengan tidak mampu, selanjutnya kita perlu juga ketahui pemisah tidak bisa itu seperti apa. Para ustadz menjelaskan pemisah tidak bisa adalah

إذا لم يستطع أن يقوم لدُنياه , فليصل جالسا

“Jika dia tidak bisa untuk berdiri untuk perkara dunia, maka salat sembari duduk.”

Ini merupakan salah satu norma simpel nan bisa diikuti apakah kita termasuk nan punya uzur untuk salat sembari duduk namalain tidak?

Syekh ‘Utsaimin juga menjelaskan bahwa pemisah seseorang dianggap tidak bisa untuk berdiri,

الضابط للمشقة : ما زال به الخشوع ؛ والخشوع هو : حضور القلب والطمأنينة

“Batasannya (tidak salat sembari berdiri) adalah kesusahan nan menghilangkan kekhusyukan. Khusyuk adalah hadirnya hati dan ketenangan.”

Maka dari itu, seseorang nan boleh tidak salat sembari berdiri adalah orang nan memang tidak bisa berdiri namalain kesulitan untuk berdiri sehingga jika dia berdiri, maka bakal hilanglah kekhusyukannya ketika salat. Hal tersebut bisa lantaran rasa sakit namalain juga kekhawatiran penyakitnya bertambah parah ketika dia berdiri dan semisalnya.

Lalu, gimana jika seseorang bisa berdiri, tetapi tidak bisa berdiri lama? Contohnya ada seseorang nan hanya bisa berdiri selama satu rakaat saja silam di rakaat setelahnya dia tidak bisa bangkit lagi untuk berdiri. Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang nan berdiri ketika salat tapi dia menyempurnakan salatnya sembari duduk, beliau rahimahullahu menjawab,

إن كانت نافلة كسنة الضحى والرواتب والوتر فلا بأس، أما الفريضة فلا بد من القدرة، إذا كانت تقدر يلزمها ولا تصح الصلاة مع الجلوس وهي قادرة، أما إذا كانت عاجزة في الركعة الأولى تقوى وفي الركعة الأخيرة ما تقدر تقوم فلا حرج عليها، إذا كان عليها مشقة كبيرة لا حرج عليها

“Jika itu salat sunah seperti salat Duha, rawatib, dan salat witir, maka tidak mengapa. Adapun untuk salat fardu, maka kudu sesuai kemampuan. Jika dia bisa terus berdiri, maka tidaklah sah salatnya sembari duduk, padahal dia mampu. Adapun jika dia lemah, di rakaat pertama dia kuat, bakal tetapi di rakaat akhir dia tidak mampu, maka tidak kenapa jika dia mempunyai kesulitan nan sangat, maka tidak apa-apa.”

Akan tetapi, perlu diketahui pemisah berdiri nan kita telaah di atas adalah berdiri ketika salat fardu. Adapun untuk salat sunah mempunyai norma nan berbeda dengan salat fardu. Pada salat sunah, norma berdiri tidaklah wajib, tetapi sunah. Hal tersebut sebagaimana apa nan dilakukan oleh Rasulullah. Ketika beliau bersafar, beliau salat sunah di atas kendaraannya dan beliau tidak salat fardu di atas kendaraan sebagaimana sabda dari Aisyah radhiyallahu ’anha,

رَاَيْتُ اَلنَّبِيَّ صَلّي اﷲ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يُصَلّي مُتَرَبِّعاً

“Aku memandang Nabi shallallahu ’alaihi wasallam salat di atas tunggangan.” (HR. Nasa’i)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ

“Salatnya seorang nan duduk, separuh (pahala) salat (sambil berdiri).” (HR. Abu Dawud)

Salat nan dimaksud pada sabda di atas adalah salat sunah. Maka dari itu, boleh bagi seseorang untuk salat sembari duduk pada salat sunah walaupun tanpa uzur sekalipun. Akan tetapi, pahala orang nan salat sembari duduk ini hanya separuh dari pahala orang nan salat sembari berdiri.

Itulah beberapa pembahasan singkat mengenai salat sembari duduk, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Firdian Ikhwansyah

Artikel: KincaiMedia

Sumber:

Mulakhas Fiqhi, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

https://binbaz.org.sa

https://islamqa.info/ar

Selengkapnya
lifepoint upsports tuckd sweetchange sagalada dewaya canadian-pharmacy24-7 hdbet88 mechantmangeur mysticmidway travelersabroad bluepill angel-com027