ARTICLE AD BOX
KincaiMedia,JAKARTA -- Masyarakat Indonesia belakangan ini ramai memprotes atas jawaban koruptor Harvey Moeis nan rugikan negara hingga Rp 300 triliun tapi dihukum ringan.
Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh pengadil Eko Aryanto.
Lalu gimana negara-negara Islam sendiri menghukum koruptor?
Islam jelas sangat mengutuk perilaku korupsi. Hukuman untuk koruptor dalam sejarah Islam dan di negara-negara Islam masa sekarang bervariasi tergantung pada konteks norma syariah dan sistem norma modern nan berlaku.
Dalam sejarah Islam, korupsi dianggap sebagai pengkhianatan kepada masyarakat dan pelanggaran amanah nan diembankan kepada seorang pemimpin namalain pejabat.
Hukuman untuk korupsi dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, pengaruh jera, dan pengembalian kewenangan rakyat. Di masa kekhalifahan, jawaban sering berbudi pekerti langsung dan tegas, sementara negara-negara Islam modern mengangkat sistem norma nan sering kali merupakan kombinasi antara norma dan norma sekuler.
Ada beragam jawaban nan diterapkan dalam pemerintahan Islam, seperti pemberian balasan sosial dan ekonomi. Para koruptor bakal dipecat dari jabatannya dan mengembalikan kekayaan nan dikorupsi kepada negara namalain masyarakat.
Umar bin Khattab dikenal sebagai Khalifah sangat keras terhadap pejabat korup. Dalam The Rightly Guided Caliphs and the Umayyads, AF Ahmed menulis, saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah, dia memecat pejabat namalain kepala wilayah nan melakukan korupsi.
Di awal-awal pemerintahannya, Umar juga pernah menginspeksi kekayaan pejabat negara dan menyita kekayaan nan didapat dari korupsi. Lalu, kekayaan sitaan dikumpulkan di Baitul Mal untuk digunakan bagi kepentingan rakyat.
Pada masa Dinasti Umayah (661-750 M), Umar bin Abdul Aziz juga menegakkan jawaban kepada mereka nan terbukti melakukan korupsi. Umar bin Abdul Aziz menetapkan balasan koruptor dengan dijilid (hukuman dera 100 kali) dan ditahan dalam waktu nan sangat lama.
Dalam konteks era sekarang, negara-negara Islam menetapkan jawaban nan berbeda-beda terhadap koruptor. Berikut daftarnya:
1. Arab Saudi
Sebagai tempat lahirnya Islam, Arab Saudi termasuk negara Islam nan cukup keras dalam menghukum koruptor. Pemerintah Saudi menerapkan jawaban penjara dan denda besar terhadap koruptor.
Hukuman eksekusi meninggal unik koruptor di Arab Saudi tidak ditemukan. Namun, dalam beberapa kasus ekstrem seperti kasus pembuhan, makar, dan terorisme, eksekusi meninggal dijatuhkan dengan metode pancung oleh pengeksekusi nan telah terlatih.
2. Iran
Berbeda dengan Arab Saudi, Iran menerapkan jawaban meninggal dalam kasus-kasus besar, terutama jika korupsi dianggap merugikan ekonomi nasional secara signifikan.
Berdasarkan norma di Iran, pelanggaran seperti korupsi dapat dikenakan jawaban mati. Berdasarkan laporan dari Hak Asasi Manusia Iran, ribuan orang diduga telah dieksekusi di Iran sejak Hassan Rouhani menjabat sebagai presiden pada 2013.
Kasus korupsi di Iran nan sempat menjadi perbincangan hangat pada 2016 silam adalah kasus penggelapan minyak. Dalam kasus ini, miliarder Iran Babak Zanjani divonis jawaban mati.
Pada September 2018 lalu, Iran juga pernah menghukum meninggal Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi lantaran tuduhan korupsi nan berangkaian dengan manipulasi pasar emas dan mata duit Iran.