ARTICLE AD BOX
ILUSTRASI Uang hasil korupsi.
KincaiMedia, JAKARTA -- Apa itu korupsi? Syed Hussein Alatas dalam kitab Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi menyebutkan, prinsip korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi nan mengingkari kepercayaan.
Jadi, koruptor bukanlah pencuri biasa. Sebab, nan dilakukannya bukan hanya mencuri peralatan namalain materiel berharga, tetapi juga mencederai kepercayaan (trust) orang lain. Dalam kasus korupsi nan dilakukan pejabat negara, misalnya, dia dapat dianggap telah mengingkari sumpah kedudukan nan pernah diucapkannya dahulu. Pun dirinya sudah menodai trust nan dipercayakan publik kepadanya.
Definisi di atas juga mengandaikan bahwa korupsi memerlukan kelihaian. Minimal, seorang koruptor lihai menjaga gambaran positif dirinya di tengah lingkungan lembaga namalain masyarakat umum. Dengan begitu, dia menipu pemimpin tempatnya bekerja namalain publik nan mengiranya sebagai "orang baik."
Bukan tidak mungkin seorang koruptor nan Muslim memilih bersedekah sebagai motif untuk menjaga gambaran dirinya. Misal ketika dia menyumbang duit haram untuk pembangunan sebuah masjid dan pada akhirnya kasus korupsinya terkuak.
Bila begitu, apakah nan mesti dilakukan pihak takmir namalain jamaah nan sebelumnya tidak mengetahui asal muasal kekayaan infak itu?
Dalam sebuah konten YouTube, Ustaz Khalid Basalamah menuturkan pengalamannya. Pernah suatu ketika dia shalat di sebuah masjid, nan belakangan diketahuinya bahwa tempat shalat itu dibangun dari kekayaan haram.
Ustaz Khalid pun menyarankan agar jamaah segera menebus masjid itu. Jadi, tidak perlu merusak namalain merobohkan gedung nan telah berdiri dan berfungsi.
"Tebus masjid itu. Kira-kira dulu waktu bangun dari duit haram berapa?" kata Ustaz Khalid, dikutip Republika, Selasa (25/2/2025).